Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
10 Bukti Baru pada Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Baut di Jembatan sampai Konten Dedi Mulyadi
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum atau bukti baru yang dijadikan bukti baru.
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didakwa Lebih Awal, Kuasa Hukum Saka Tatal: Gegabah
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan kasus 2016 lalu.
Saka Tatal diketahui didakwa lebih awal dibandingkan dengan para terpidana lainnya, yang menurut tim kuasa hukumnya, seharusnya tidak terjadi.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya.
"Ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan pada pelaku utamanya, itu merupakan kesalahan prosedur."
"Harusnya yang diutamakan pelaku utama (dewasa)," ujar Farhat selepas sidang dinyatakan selesai dan bakal dilanjut di Mahkamah Agung (MA) untuk putusan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan
Lebih lanjut, Farhat Abbas menyoroti bahwa keputusan untuk menyidangkan Saka Tatal terlebih dahulu dianggap terlalu tergesa-gesa.
"Terlalu gegabah menyidangkan duluan Saka Tatal," ucapnya.
Selain itu, Farhat Abbas juga mengkritik pendekatan hakim yang lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daripada mempertimbangkan kesaksian di pengadilan.
Menurutnya, hal ini menghalangi pengungkapan kebenaran materiil dalam kasus tersebut.
Farhat Abbas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.
Dalam persidangan, keterangan ahli forensik mengungkapkan bahwa tidak mudah mematahkan tangan hanya dengan penganiayaan.
Melainkan karena benturan yang sangat keras, yang mendukung teori bahwa insiden tersebut lebih mengarah pada kecelakaan.
"Kita sudah mendengarkan sama-sama keterangan ahli forensik (dalam agenda saksi ahli) bahwa tidak mudah mematahkan tangan dengan penganiayaan tetapi itu karena benturan yang sangat keras kemudian ada gesekan yang tidak jauh dari keterangan awal dari visum RSD Gunung Jati yang mengarah pada kecelakaan," ujar pengacara kondang ini.
Diberitakan sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.
Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.
Hasil sidang ini tidak diputuskan langsung di PN Cirebon, melainkan akan dilaporkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Rizka Yunia ke Mahkamah Agung.
Namun belum diketahui kapan sidang putusan itu digelar.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.