Geger Konflik Musala Dijual untuk Pembangunan Jembatan di Gresik, Warga Klaim Wakaf Disuruh Buktikan

Bangunan musala di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tengah dijual untuk pembangunan jembatan, dipermasalahkan warga

Editor: Hilda Rubiah
TribunJatim.com/Willy Abraham
Kondisi Musala Roudhotul Abidin di Jalan Raya Manyar, Gresik yang dijual untuk pembangunan jembatan 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah bangunan musala berada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tengah menjadi polemik.

Musala bernama Roudhotul Abidin itu dijual untuk pembangunan jembatan di Gresik yang dilakukan oleh Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim.

Di sisi lain transaksi musala jual tersebut dipermasalahkan oleh warga sekitar, pasalnya ada warga yang mengklaim bahwa masjid tersebut merupakan tanah wakaf.

Belakangan warga dan pihak BBPJN Jatim itu pun melakukan mediasi.

Baca juga: Imam Musala di Kebon Jeruk Jakarta Tewas Ditusuk OTK, Polisi Sudah Kantongi Identitas

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat kantor Kecamatan Manyar ini dihadiri Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemdes Manyar Sidomukti, pihak ahli waris, dan warga, Rabu (31/8/2024).

Sempat terjadi adu mulut saat proses mediasi berlangsung.

Beberapa warga menuduh pihak BBPJN melakukan transaksi ilegal.

Sebab, musala yang diganti rugi oleh BBPJN dengan biaya sebesar Rp 1,3 miliar itu diklaim warga berstatus sebagai musala wakaf.

Namun, pihak BBPJN membantah tuduhan tersebut karena ganti rugi yang dilakukannya ialah pengadaan tanah bagi pembangunan yang digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

"Dari BBPJN, proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat yaitu sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat," ujar PPK 4.3 Jatim BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya.

Dikatakan Yudi, BBPJN sejak awal tahap sosialisasi sampai eksekusi saat itu dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas jalan raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.

"Timnya ada dari Forkopimda, kemudian ada pak camat dan pak kades. Sejak awal kami dibantu melakukan sosialisasi pelaksanaan admintrasinya, sampai pihak ahli waris yang punya sertifikat itu setuju,"katanya.

Sementara terkait dengan warga yang mengklaim musala tersebut berstatus sebagai musala wakaf, Yudi Dwi Prasetya justru balik menanyakan bukti akta ikrar wakaf yang diklaim.

Namun, hingga dua bulan lamanya warga yang mengklaim belum juga menunjukkan akta ikrar wakaf.

"Sejak awal kami beritikad baik dengan tidak membongkar Mushola tersebut yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni lalu. Tapi kami masih menunggu sampai sekarang bukti akta ikrar wakaf yang dimiliki oleh warga yang protes itu,"jelasnya.

Baca juga: Viral Masjid Dijual Rp2,5 M di Makassar, Jemaah Sedih, Pemilik Ingin Bangun Pesantren di Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved