Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ahli Hukum Pidana Tegaskan Saka Tatal Tak Layak Dikenakan Pasal Pembunuhan

Youngky berpendapat bahwa peran Saka hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di mana ia melakukan pemukulan wajah korban.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus. Youngky mengungkapkan pandangannya bahwa Saka Tatal tidak layak dikenakan pasal pembunuhan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon. 

Youngky menyarankan bahwa Saka bisa dikenakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Kalau diterapkan, penganiayaannya ada 351, Saka bisa diterapkan pasal 351 ayat 1, karena ayat 1 itu orangnya gak perlu luka dan meninggal dunia."

"Kenyataannya tidak ada kan pasal 351-nya, makanya harusnya bebas," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesalahan penerapan teori hukum ini bisa dijadikan dasar PK dengan mengacu pada pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.

"Makanya, alasan PK Saka Tatal ini untuk membatalkan putusan terhadap tadi, keliru di dalam penerapan teorinya antara perbuatannya tadi dengan ancaman pidananya."

"Ancamannya kan pembunuhan, perbuatannya memukul."

"(Hakim) kurang tepat penerapannya. Ya kekeliruan ini bisa dijadikan novum yang sesuai pasal 263 ayat 2 huruf c itu sejalan dengan apa yang saya sampaikan," ucap Youngky.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved