Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Bukti yang Membuat Kubu Iptu Rudiana Yakin Kalau Vina dan Eky Korban Pembunuhan

Mardiman Sane lantas menyebut apa yang membuat mereka yakin Vina dan Eky bukan tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris (kanan), saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kubu Iptu Rudiana yakin kalau Eky dan Vina adalah korban pembunuhan dan bukan korban kecelakaan tunggal.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Mardiman Sane lantas menyebut apa yang membuat mereka yakin Vina dan Eky bukan tewas karena kecelakaan lalu lintas.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

Mereka kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

Beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu
Beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu (Kolase Facebook)

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.

Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Dilaporkan ke Polisi, Ayahnya Aep Malah Bahagia Kerja di Lembur Pakuan

Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.

"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya. 

Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan, jika Vina-Eky merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal juga membuktikan Vina - Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Bahkan, Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved