Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Bukti yang Membuat Kubu Iptu Rudiana Yakin Kalau Vina dan Eky Korban Pembunuhan

Mardiman Sane lantas menyebut apa yang membuat mereka yakin Vina dan Eky bukan tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris (kanan), saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kubu Iptu Rudiana yakin kalau Eky dan Vina adalah korban pembunuhan dan bukan korban kecelakaan tunggal.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.

Mardiman Sane lantas menyebut apa yang membuat mereka yakin Vina dan Eky bukan tewas karena kecelakaan lalu lintas.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

Mereka kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

Beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu
Beredar foto kondisi tragis mayat Vina Cirebon dan pacarnya Eky ketika pertama kali ditemukan warga pada 2016 lalu (Kolase Facebook)

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.

Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Dilaporkan ke Polisi, Ayahnya Aep Malah Bahagia Kerja di Lembur Pakuan

Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.

"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya. 

Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Ia pun tampak menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved