Polisi Akan Jemput Paksa Satu Penadah Dalam Kasus Penggelapan Barang Elektronik di Purwakarta

Polisi akan menjemput paksa paksa satu penadah barang elektronik pada kasus penggelapan yang terjadi di satu perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Humas BNN
Ilustrasi - Polisi akan menjemput paksa paksa satu penadah barang elektronik pada kasus penggelapan yang terjadi di satu perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polisi akan menjemput paksa paksa satu penadah barang elektronik pada kasus penggelapan yang terjadi di satu perusahaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Kasus penggelapan yang dilakukan karyawati berinisial KRS (33) itu masih bergulir di Polsek Cibatu, Polres Purwakarta

Pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan yang terjadi di PT Energi Konstruksi Nasional (EKN) masih dilakukan Unit Reskrim Polsek Cibatu.

Dalam perkembangannya, tiga penadah turut terseret dalam pusaran kasus penggelapan tersebut. Pria berinisial SM, BH dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, Polsek Cibatu tengah memburu terduga pelaku penadah barang hasil penggelapan lainnya, perempuan berinisial SV. 

Kapolsek Cibatu, AKP Feri Kurniawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan penadah barang hasil penggelapan yang dilakukan SV.

Feri mengatakan, pihaknya sudah memanggil SV dua kali. Namun, SV tak mengindahkannya.

Baca juga: Miris, Penyelundupan Hape ke Lapas Karawang Libatkan Anak-anak, Pelakunya Napi Penggelapan

"Beberapa waktu lalu Kanit Reskrim Polsek Cibatu juga berusaha mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan membawa surat panggilan ketiga, untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Feri, kepada wartawan di Mapolsek Cibatu, Selasa (30/7/2024).

Dia menjelaskan, penyidik tak menemukan SV di rumahnya.

"Terkesan menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses penyidikan," ucap Feri.

Kapolsek berharap yang bersangkutan patuh terhadap hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku, serta tidak ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum.

"Kemudian, pada Senin (29/7) kemarin, kami sudah lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan kembali mangkir," ucap Feri.

Baca juga: Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Delapan Kurir Narkoba

"Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa."

Kuasa hukum terdakwa KRS, Berdikari Munthe, menyebutkan, pihaknya meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar dalam kasus ini.

"Kami harap polisi melaksanakan kewajibannya atas kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan dan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam kualifikasi penadah. Selanjutnya, tentang  pengamanan dan atau serta penyimpanan atau police line penyitaan atas barang-barang terkait," ucap Munthe. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved