Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Delapan Kurir Narkoba

Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap enam perkara dengan delapan orang tersangka.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Selama Operasi Antik Lodaya 2024 mulai Senin (5/7) hingga Minggu (14/7/2024) kemarin, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari pengungkapan, tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka. Dua di antaranya adalah perempuan.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap enam perkara dengan delapan orang tersangka.

Baca juga: Operasi Antik Lodaya 2024, Polres Purwakarta Ultimatum Oknum yang Edarkan Narkoba, Bakal Disikat

Delapan tersangka tersebut, kata Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta.

"Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun," ucap Yudi kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (29/7/2024).

Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan terputus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD)," ucap Yudi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, Kata dia, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22,45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18,6 gram.

"Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti delapan unit handphone, dan satu unit timbangan digital," ungkap Yudi.

Ia menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta," Tegasnya.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNN Kota Bandung Lakukan Tes Urine di 5 OPD, Ada yang Positif?

Yudi juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," kata AKP Yudi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved