Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hadirkan 8 Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Kematian Vina dan Eki karena Kecelakaan

Krisna Murti juga menyebutkan bahwa foto-foto yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan keadaan tubuh korban bersih tanpa tanda-tanda kekerasan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kematian Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016 bukanlah hasil dari pembunuhan atau pemerkosaan, melainkan kecelakaan tragis.

Pernyataan ini muncul setelah tim kuasa hukum menghadirkan delapan saksi fakta dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."

"Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal saat diwawancarai selepas sidang, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Sebut Tak Ada Novum dalam Sidang PK Saka Tatal, Hotman Paris: Harus Ditolak karena Tak Ada Dasarnya

Dalam persidangan, saksi pertama, Jogi Nainggolan, menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.

"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti kesaksian dari Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.

"Aldi mengatakan bahwa semua yang ditahan juga disiksa, dan apa yang dikatakan Saka tentang disetrum, disuruh minum air kencing, dan sebagainya, sesuai dengan fakta."

"Ini memperkuat pernyataan Saka bahwa dia tidak berbohong," jelas dia.

Krisna Murti juga menyebutkan bahwa foto-foto yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan keadaan tubuh korban yang bersih tanpa tanda-tanda kekerasan.

"Foto yang diperlihatkan dalam keadaan bersih, tidak ada bekas darah atau tanda kekerasan lainnya," katanya.

Dalam kesimpulannya, Krisna Murti menegaskan kembali keyakinan timnya bahwa kasus ini adalah kecelakaan.

"Semua pernyataan saksi hari ini kuat, menunjukkan tidak adanya pembunuhan dengan pemerkosaan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar Cabut BAP dan Ngaku Bohong, Tak Ada di TKP Vina Cirebon

Seperti diketahui, 8 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Kedelapan terpidana itu, yakni Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar dan Jogi.

Sementara, agenda selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (31/7/2024) besok, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini Saka Tatal.

Sidang sendiri akan digelar pukul 10.00 WIB.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved