Buntut Korupsi Berjamaah Rp 0,5 Triliun di Proyek Jalan Tol Layang MBZ, Jalan Tak Nyaman Dilintasi
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai bahwa dampak korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias Jalan tol layang MBZ membuat pengguna jalan tidak nyaman.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Fahzal Hendri pada saat mempertimbangkan fakta hukum ketika pembacaan vonis untuk terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.
Dalam pertimbangannya Fahzal menyebut, bahwa pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Djoko Dwijono selaku eks Dirut JJC sekaligus pejabat pengadaan di JJC mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan.
"Akibat perbuatan Djoko Dwijono mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan Steel box grider," ucap Fahzal di ruang sidang, Selasa (30/7/2024)
Tak sendiri, Hakim Fahzal juga menyebut, bahwa Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, Ketua Panitia Lelang pada JJC yakni Yudhi Mahyudin dan Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Tak hanya itu, Djoko juga diketahui mengalihkan seluruhnya pengerjaan utama proyek Tol MBZ itu kepada pihak lain.
"Pekerjaan desain dikerjakan oleh Tony Budianto Sihite menggunakan perusahaan LAPI, pekerjaan struktur beton dikerjakan pihak lain, pekerjaan struktur baja dan sub kontraktor kepada Sofiah Balfas selaku KSO Bukaka Krakatau Steel dan untuk pekerjaan beton dikerjakan sub kontraktor pihak lain," jelas Fahzal.
Akibat perbuatannya itu Djoko pun divonis 3 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu eks Dirut JJC tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya.
Djoko Widjono sebagai mantan Direktur JJC, dituntut empat tahun penjara, sama dengan Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite dituntut lima tahun penjara.
Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur jaksa, membacakan tuntutan denda.
Ronald Tannur Hadir di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Dirinya, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Berjamaah di Basarnas, sampai Office Boy pun Dapat Bagian |
![]() |
---|
Kaesang-Erina Diminta Klarifikasi oleh KPK Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS |
![]() |
---|
Gazalba Saleh Dibebaskan, Komisi Yudisial Akan Turunkan Tim Investigasi Majelis Hakim PN Jakpus |
![]() |
---|
Hari Ini Rafael Alun Trisambodo Akan Hadapi Dakwaan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.