Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Tegaskan, Novum yang Diajukan Tak Pernah Ditampilkan pada 2016, Sangkal Pernyataan Jaksa
Saka Tatal menyatakan foto-foto novum yang diajukan dalam peninjauan kembali (PK) tak muncuk dalam persidangan pada 2016.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menyatakan, foto-foto novum yang diajukan dalam peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tidak pernah muncul dalam persidangannya pada 2016.
Saka Tatal mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya kepada media.
"Jadi kalau foto (novum yang diajukan dalam sidang PK Saka Tatal) itu sebenarnya di persidangan (tahun 2016 lalu) tidak pernah dihadirkan," ujar Saka Tatal saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).
Ia juga mengatakan, dalam persidangan 2016, hanya dijabarkan baju korban, termasuk baju milik Eki.
Saka merasa heran mengapa foto-foto novum tersebut tidak pernah diungkap sebelumnya.
"Jadi kalau foto-foto itu tidak ada sama sekali," ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menyangkal jaksa yang menyebut foto-foto novum yang diajukan pihak pemohon sudah ada dalam berkas perkara pada 2016.
Baca juga: Sudah Kita Duga Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa soal Eksaminasi Bukti Pembunuhan Vina Cirebon
Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024), JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Gema Wahyudi, satu di antara jaksa, menyatakan, banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema seusai sidang di PN Cirebon, Jumat.
Lebih lanjut, Gema menjelaskan, beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
Baca juga: Geruduk Pengadilan Negeri Cirebon, Mahasiswa Tuntut PK Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Dikabulkan
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema juga menambahkan, bahwa hampir semua foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.

Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.