Sidang Kasus Subang

Yosep Pembunuh Istri dan Anak Kandung dalam Kasus Subang, Akan Keluar Penjara di Usia Renta 80 Tahun

Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). 

Kasi Pidum Kejari Subang, Adib Fachri mengatakan pihaknya akan melaporkan banding tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan SOP, bila terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mengajukan banding. Karena ini perkara penting, tentu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung," ucap Adib yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Yosep.

Bila sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung, Adib menyebutkan bahwa nantinya akan menunggu arahan untuk pelaksanaan banding.

Pembunuhan ibu dan anak di Subang

Kejadian nahas pernah timpa Amalia Mustika Ratu jauh sebelum kasus Subang, Tuti Suhartini mati-matian berkorban
Kejadian nahas pernah timpa Amalia Mustika Ratu jauh sebelum kasus Subang, Tuti Suhartini mati-matian berkorban (Kolase TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Agustus 2021.

Diketahui, pengusutan kasus pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Ahya Nurdin/Deanza Falevi)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved