Sudah 30 Penjabat Kepala Daerah Mengundurkan Diri demi Pilkada, Mendagri Minta Secepatnya Melapor

Sejauh ini, sudah ada puluhan penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mereka akan mencalonkan diri

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat memberikan keterangan di IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar semua penjabat kepala daerah segera mengajukan pengunduran diri, jika betul-betul telah yakin akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sejauh ini, sudah ada puluhan penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri karena mereka akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Sudah 30 penjabat yang mengundurkan diri, ada yang pensiun, yang lain sedang diproses," kata Mendagri Tito Karnavian di IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: KPU Ungkap Coklit di Indramayu Sudah 100 Persen, Selesai 4 Hari Lebih Awal, Ini Tahapan Selanjutnya

Dia mengatakan, semula ada tenggat pengajuan pengunduran diri hingga 17 Juli 2024.
Waktu tersebut disediakan sebab mengundurkan diri tidak bisa cepat. kemendagri perlu mencari penjabat pengganti.

"Sebetulnya saya minta sampai tanggal 17 kemarin, sebab perlu mencari pengganti, minta masukan dari DPRD, dari Pj Gubernur, kemudian sidang lagi dengan KPK, PPATK, Kepolisian, BIN, Badan Kepegawaian, dan banyak lagi," kata Tito.

Maka pengajuan pengunduran diri masih dipersilakan hingga saat ini.

"Pj yang lain yang akan ikut dalam Pilkada, saya minta secepat mungkin beri tahu kepada kita, yang sudah pasti akan mendaftar, maka saya minta secepat mungkin,"

"Kalau memang yakin, kami tidak melarang hak politik, tapi secepatnya beri tahu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved