Sidang Kasus Subang
FAKTA-fakta Vonis 20 Tahun Penjara Yosep Hidayah Kasus Subang, Menangis, Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, di Subang pada 2021 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim memutuskan bahwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan turut terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Usai sidang, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin Yosep Hidayah tidak bersalah.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.
Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Polisi Tangkap Irlansyah: Dia Hilangkan CCTV

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.
Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.
Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.
"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya
Ajukan Banding, Yosep Hidayah Tegaskan Tak Akan Mengakui Telah Bunuh Tuti dan Amel

pembunuhan ibu dan anak di subang
Yosep Hidayat
kasus Subang
20 tahun penjara
seumur hidup
Pengadilan Negeri Subang
TribunBreakingNews
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.