Sidang Kasus Subang

FAKTA-fakta Vonis 20 Tahun Penjara Yosep Hidayah Kasus Subang, Menangis, Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, divonis 20 tahun penjara.

Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Foto: Tribun Jabar/Deanza Falevi Kolase Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak saat menjalani sidang putusan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).   

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana


Baca Selengkapnya

"Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah. Yosep Hidayah adalah suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah. Yosep Hidayah adalah suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.(Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, di Subang pada 2021 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Majelis Hakim memutuskan bahwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan turut terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.

Usai sidang, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin Yosep Hidayah tidak bersalah.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.


Baca Selengkapnya

Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Polisi Tangkap Irlansyah: Dia Hilangkan CCTV

Raut wajah Yosep Hidayah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). Pengacara Yosep, Rohman Hidayat minta polisi menangkap Ipda Irlansyah yang menghilangkan rekaman CCTV kasus Subang.
Raut wajah Yosep Hidayah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memimpin sidang putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak memvonis dia dengan hukuman 20 penjara, Kamis (25/7/2024). Pengacara Yosep, Rohman Hidayat minta polisi menangkap Ipda Irlansyah yang menghilangkan rekaman CCTV kasus Subang.(ahya nurdin/tribun jabar)

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Yosep Hidayah menanggapi Vonis dengan penuh emosi, karena menilai vonis majelis hakim mengabaikan fakta persidangan terutama saksi yang meringankan.

Rohman Hidayat menegaskan vonis hakim mengabaikan fakta persidangan dan terlalu di paksakan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

"Keterangan Danu itu semua telah dibantah oleh tersangka lain Mimin Mintarsih beserta Arighi dan Abi Aulia saat bersaksi di persidangan, namun hal itu diabaikan oleh hakim," ujarnya.

Rohman juga menegaskan vonis terhadap kliennya tersebut merupakan matinya keadilan di Subang.

"Saya ucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun, Senkon Karta terjadi lagi di Subang, orang tidak bersalah dan tak melakukan pembunuhan divonis 20 tahun penjara oleh hakim," katanya


Baca Selengkapnya

Ajukan Banding, Yosep Hidayah Tegaskan Tak Akan Mengakui Telah Bunuh Tuti dan Amel

Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara.
Yosep Hidayah saat menyatakan akan mengajukan banding kepada majelis hakim dalam sidang tuntutan di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Pembunuh anak dan istri di Subang ini divonis 20 tahun penjara.(ahya nurdin/tribun jabar)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved