Tak Terima Anak Anggota DPR Pembunuh Wanita Sukabumi Bebas, Ini Langkah Kejati Jatim
Kejati Jatim dipastikan melakukan upaya hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dipastikan melakukan upaya hukum setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuh wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Ronald merupakan anak Edward Tannur, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,
Dini yang menjadi korban merupakan janda beranak satu. Saat kejadian, dia berstatus kekasih Ronald.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengaku kecewa atas putusan bebas itu.
Dia memastikan korps kejaksaan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan ajukan upaya hukum kasasi," kata Mia Amiati dikonfirmasi Kamis (25/7/2024).
Dalam proses persidangan, ungkap Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyajikan bukti-bukti terkait perkara pembunuhan.
"Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.
Ronald Tannur, dalam dakwaan JPU, disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiayaan Janda Sukabumi
Dalam tuntutan jaksa, dia dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Selain hukuman tersebut, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis.
Baca juga: Sakit Hati, Elsa Kakak Wanita Sukabumi yang Meninggal di Surabaya Syok Saat Ronald Tannur Bebas
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kajati Jatim soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Kami Ajukan Kasasi"
FAKTA Baru Pasien Jatuh dari Lantai 3 RSUD Kota Sukabumi, Terungkap Bukan Akan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Lagi! Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sampah di Sukabumi: Kali Ini Vendor |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pasien RSUD Syamsudin SH Sukabumi Loncat dari Lantai 3, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Pencuri Gentayangan di Sukabumi, Gondol Uang Jutaan Rupiah, Diduga Tahu Tempat Penyimpanan Kunci |
![]() |
---|
Cahaya Inovatif Nanolite dan Pikolite Terangi Cisolok Sukabumi, Puncaki Syukuran Hari Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.