Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Bandung Akan Ditetapkan Jadi Perda, Tak Ada Lagi Istilah Zona
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda PKL kini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jabar untuk segera ditetapkan di sidang paripurna .
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Christian Julianto, mengatakan perubahan Perda PKL didasari usaha informal termasuk PKL adalah penggerak perekonomian yang besar.
"Sehingga perlu adanya aturan yang bisa membuat PKL lebih baik dan bahkan bisa naik kelas. Dalam raperda ini istilah zona merah, kuning, hijau tidak lagi digunakan," ucapnya.
Dia mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012.
"Istilahnya akan menjadi lebih jelas, yaitu sesuai peruntukan dan tidak sesuai peruntukan. Di mana di lokasi sesuai peruntukan ada lokasi binaan, baik sementara maupun permanen. Dalam sisi pemberdayaan juga raperda ini memuat tentang peningkatan keterampilan hingga permodalan," ucapnya.
Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M Silalahi, mengatakan sebelum ditetapkan, harus sosialisasi kepada PKL Jalan Dalam Kaum Bandung.
Folmer mengatakan, sosialisasi ke PKL Dalam Kaum perlu dilakukan karena selama ini selalu bermasalah dengan aparat penegak hukum.
"Perda yang akan segera disahkan, ada beberapa pasal disesuaikan dengan kondisi PKL di Kota Bandung yang jumlahnya semakin banyak. Selain itu ada perubahan istilah pembinaan diubah menjadi pemberdayaan. Karena jika kata pembinaan, cenderung dengan penertiban. Tapi jika pemberdayaan lebih dibantu pemerintah," ujar Folmer.
Menurut Folmer, PKL merupakan pelaku usaha mikro yang bisa diberdayakan oleh berbagai pihak termasuk Pemkot Bandung melalui skema-skema secara regulasi.
Folmer berharap, PKL Kota Bandung seluruhnya memiliki NIB untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.
Menurut Folmer, perubahan yang signifikan dalam Perda PKL yaitu Jalan Dalam Kaum bebas PKL, ke depan boleh jadi tempat berdagang dengan persyaratan.
"Jalan Dalam Kaum sudah kawasan pedestrian, artinya tak ada lagi kendaraan sehingga tidak berpengaruh terhadap kemacetan," ujarnya.
Folmer mengatakan dalam perundang-undangan, diatur bahwa jika satu kawasan sudah menjadi pedestrian dan lebarnya lebih dari lima meter maka dianjurkan bisa digunakan untuk membantu mengembangkan usaha kecil mikro.
Namun, dengan adanya perubahan ini, Folmer mengatakan, tidak serta merta PKL bebas berjualan karena harus ada kajian sendiri. Sehingga, jumlah PKL sudah terdata dan PKL yang bisa berjualan di sana adalah warga Kota Bandung.
Diharapkan Jalan Dalem Kaum bisa menjadi Braga Beken kedua. Mengingat Jalan Dalem Kaum sudah bebas kendaraan.
Unjuk Rasa di Bandung Ricuh, Massa Emosi Bakar Pagar Gedung DPRD Jabar, Api Berkobar |
![]() |
---|
Simulasi Gempa Diprioritaskan di Sekolah Wilayah Padat Penduduk Kota Bandung, DIsdik Beri Alasannya |
![]() |
---|
Jepang Berbagi Praktik Pembelajaran di Bandung lewat Open Lesson di The 4th Practice Asian Exchange |
![]() |
---|
Demo di Depan Mapolda Jabar, Massa Aksi Tuntut Polisi Transparan, Sempat Lempar Botol hingga Batu |
![]() |
---|
Buntut Pesta Sabun di Brotherhood Bunker, Pengawasan pada Diskotek di Bandung Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.