Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Bandung Akan Ditetapkan Jadi Perda, Tak Ada Lagi Istilah Zona
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Tribun Jabar/Tiah SM
Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M Silalahi, bersama PKL di Jalan Dalem Kaum Bandung.
"PKL yang berjualan di Dalam Kaum harus tematik dan barang yang dijualnya punya nilai kreatif dan keren," jelasnya.
Dengan direvisinya Perda PKL, diharapkan membuat PKL bisa bertahan dan berkembang.
"Kita berharap PKL sebagai pedagang informal, bisa naik kelas jadi pedagang formal," ucap Folmer.
Untuk menata PKL dibentuk tim koordinasi lintas SKPD, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Agar dalam mengambil keputusan nantinya akan melibatkan seluruh stakeholder. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Unjuk Rasa di Bandung Ricuh, Massa Emosi Bakar Pagar Gedung DPRD Jabar, Api Berkobar |
![]() |
---|
Simulasi Gempa Diprioritaskan di Sekolah Wilayah Padat Penduduk Kota Bandung, DIsdik Beri Alasannya |
![]() |
---|
Jepang Berbagi Praktik Pembelajaran di Bandung lewat Open Lesson di The 4th Practice Asian Exchange |
![]() |
---|
Demo di Depan Mapolda Jabar, Massa Aksi Tuntut Polisi Transparan, Sempat Lempar Botol hingga Batu |
![]() |
---|
Buntut Pesta Sabun di Brotherhood Bunker, Pengawasan pada Diskotek di Bandung Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.