Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Bandung Akan Ditetapkan Jadi Perda, Tak Ada Lagi Istilah Zona

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembedayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar/Tiah SM
Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M Silalahi, bersama PKL di Jalan Dalem Kaum Bandung. 

"PKL yang berjualan di Dalam Kaum harus tematik dan barang yang dijualnya punya nilai kreatif dan keren," jelasnya. 

Dengan direvisinya Perda PKL, diharapkan membuat PKL bisa bertahan dan berkembang. 

"Kita berharap PKL sebagai pedagang informal, bisa naik kelas jadi pedagang formal," ucap Folmer.

Untuk menata PKL dibentuk tim koordinasi lintas SKPD, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Agar dalam mengambil keputusan nantinya akan melibatkan seluruh stakeholder. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved