Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penyidik Kasus Vina 2016 Silam Siap-siap Tanggung Jawab, Susno Duadji: 8 Orang Kehilangan Masa Depan

Vina Dewi Arsita dan Eky ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.

|
Editor: Ravianto
Kolase Facebook
8 terpidana kasus Vina. Para penyidik kasus Vina tahun 2016 dikatakan Susno Duadji harus siap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka menjadikan 8 orang jadi terpidana. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim, Susno Duadji meminta para penyidik kasus Vina pada 2016 silam untuk bersiap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

Pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Vina Dewi Arsita dan Eky ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Talun Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Belakangan, muncul pengakuan dari Dede yang mengatakan bahwa keterangannya pada 2016 silam adalah bohong.

Dalam BAP tahun 2016 silam, Dede mengaku melihat adanya pelemparan dan pengejaran terhadap korban oleh gerombolan remaja.

Akibat pengakuan Dede itu, 8 orang kemudian menjadi terpidana kasus Vina.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Susno Duadji mengatakan, para penyidik kasus Vina tahun 2016 itu kini harus siap-siap mempertanggungjawabkan keputusan mereka menjadi 8 orang itu sebagai tersangka yang berujung jadi terpidana.

"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya. Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Kakak Almarhumah Vina Masih Yakin Kalau Adiknya Itu Korban Pembunuhan

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved