Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Bukti Baru yang Diajukan Pihak Saka Tatal, Foto Vina Cirebon sampai Keterangan Liga Akbar

Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon

|
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Baca juga: CERITA Saka Tatal Soal Perbedaan Sidang Kali ini dengan Tahun 2016, Kondisi Ini yang Dirasakan

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Baca juga: PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina Cirebon Meninggal Bukan karena Pembunuhan Tapi Kecelakaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved