Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Anak Anggota DPR RI yang Diduga Bunuh Warga Sukabumi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Akan Banding
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) yang diduga dibunuh oleh pacarnya bernama Gregorius Ronald Tannur (31) mengambil langkah hukum.
Sebagaimana ketahui Gregorius Ronald Tannur terdakwa (29) dinyatakan bebas tidak bersalah dan tidak terbukti oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/07/2024).
Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Ronald Tannur, dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia
Kakak amarhumah Dini, Ruli Diana Puspitasari (35) mengatakan, telah mendapatkan kabar dari kuasa hukum dan telah mengkomunikasikan terkait langkah selanjutnya.
"Rencananya untuk mengajukan banding dan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan," ujarnya saat ditemui di rumahnya dirumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, RT 14/RW 04, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/07/2024).

Padahal kata Ruli, sebelum memasuki masa persidangan, keluarga melalui kuasa hukumnya telah menunut Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun.
"Iya, itu keputusan hakim sangat tidak adil yah. Padahal sudah jelas, terdakwa atau pelaku itu telah melakukan penganiyaan kepada keluarga kami hingga menghilangkan nyawannya," katanya.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengaku kecewa atas putusan terhadap majelis hakim.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini Sera, Hotman Paris Tawarkan Bantuan, Keluarga Korban Ditunggu di Kopi Joni
"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya putusan hakim memberikan putusan sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada Jaksa dan tentunya kami minta kepada Jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.
Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.
"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.
Awal Mula Kasus
Dini Sera Afrianti (29), perempuan Sukabumi meninggal di tangan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, di Surabaya, Jawa Timur.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Dini tewas setelah dipukul botol miras di kepalanya serta dilindas mobil yang dikemudikan Ronald.
Penyebab Penganiayaan
Lisa Rahma, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas, mengungkapkan penyebab cekcok pelaku dengan korban, Dini Sera Afrianti (29).
Menurut Lisa, percekcokan terjadi karena korban belum bersedia diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.
Lisa Rahma mengatakan, penyebab cekcok tersebut diungkapkan Ronald ketika berkomunikasi dengannya.
"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
Namun, korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang oleh tersangka.
Hingga akhirnya Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.
"Jadi Ronald mengajak Dini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.
Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.
Namun, Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.
Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga dilantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.
"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena Dini masih belum mau pulang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Kemudian, Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement).
Salah satunya, menendang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tersebut hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.
Dia pun melakukan pemukulan itu sebanyak dua kali ke kepala kekasihnya.
"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," jelasnya.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.
Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.
"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.
Ada Keluarga Ronald yang Mau Kirim Uang
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) mengungkap ada seseorang yang datang dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI adalah tersangka pembunuhan terhadap Dini di Surabaya, Jawa Timur.
Ronald merupakan kekasih Dini.
Adik almarhumah Dini, Elsa Rahayu (25), mengungkapkan, sepekan pasca-kematian kakaknya ada seorang laki-laki bersama orang yang dikenalnya datang ke rumah.
"Kemarin pagi ada yang datang ke saya. Bilang kalau saudaranya yang datang itu di sana (DPR RI) satu komisi sama ayahnya Ronald. Dia disuruh sama bapaknya Ronald untuk ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada Tribunjabar.id di rumahnya, Rabu (11/10/2023).
Elsa menuturkan, keluarganya akan diberikan santunan kalau mau bertemu dengan keluarga Ronald.
"Keluarga Ronald katanya mau ke sini, " tuturnya.
Orang yang datang tersebut tidak menyebut atau menegaskan meminta damai.
Alasannya mau bantu anaknya Dini. Namun, dia meminta untuk tidak diketahui pihak kuasa hukumnya.
"Bukan ada embel apa-apa, katanya, buat bantu si dedek (anak Dini) saja. Cuma mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi dilarang buat ngasih tahu pengacara. Saya iyain saja dulu, saya juga tidak berani (ambil keputusan)," kata Elsa.
"Nah itu saya kasih tahu ke Pak Dimas (kuasa hukum). Katanya itu sama saja mau nyuap keluarga korban," tambah Elsa.
Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.
"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa, keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.
Keluarga dan pengacara korban saat menyatakan menolak damai dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti, Rabu (11/10/2023). (Istimewa)
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab
"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucapnya.
Menurutnya, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.
"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya. Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP.
"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas. (*)
(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.