Breaking News

SMA Negeri di Majalaya Diduga Lakukan Praktik Numpang Nama, Kecamatan Solokanjeruk Beri Tanggapan

Indikasi pelanggaran di masa PPDB 2024 tersebut, diungkapkan oleh Sekertaris Desa (sekdes) Panyadap, Egi Yogaswara.

ppdb.bandung.go.id
Ilustrasi PPDB--- Formulir laporan dugaan kecurangan pada PPDB Kota Bandung 2024. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Indikasi praktik jual beli bangku dengan menumapang nama siswa ke dalam kartu keluarga (KK) orang lain, diduga terjadi di salah satu sekolah negeri di Majalaya dalam masa Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Indikasi pelanggaran di masa PPDB 2024 tersebut, diungkapkan oleh Sekertaris Desa (sekdes) Panyadap, Egi Yogaswara.

Dengan bukti yang dipegangnya berupa 48 nama-nama siswa yang disinyalir terlibat.

Egi mengungkapkan, 48 nama siswa tersebut diindikasi melanggar, lantaran ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal siswa dan juga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang kurang dari setahun.

Terkait hal ini, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Solokanjeruk, Pipin Zaenal Arfin, mengatakan, 48 nama tersebut belum bisa dijadikan bukti kuat apakah siswa-siswi yang masuk ke sekolah negeri itu melanggar atau numpang nama di KK orang lain.

Baca juga: Kisruh PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, Bey Tegaskan Pemprov Jabar Bakal Tindaklanjuti

Sebab menurutnya, data-data 48 nama yang diungkap Egi tidak membuktikan apa-apa.

Namun dirinya tidak menampik, jika data tersebut bisa jadi benar adanya. Oleh karena itu, Pipin lebih memilih untuk mengkaji terlebih dahulu.

"Melihat dari data ini setelah menelaah dan memeriksa dengan singkat, ini tidak mutlak salah atau benar semua," 

"Karena dari data sini memang ada warga sini, seperti tadi saya konfirmasi ke RT-nya, seperti di RT 02/RW 13 dan RT 01/RW 11 itu betul-betul orang Panyadap. Murni itu orang Panyadap dan ini juga tidak bisa dipake acuan karena tidak dibuktikan dengan KK-nya," kata Pipin saat ditemui di Kantor Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung pada Rabu (24/7/2024).

Perihal perubahan TMT KK, Pipin belum bisa memberikan komentar lebih banyak, sebab dirinya masih harus mencrosscheck terlebih dahulu apakah 48 nama siswa yang masuk ke sekolah negeri itu melanggar atau tidak.

"Jadi yang TMT KK-nya ini harus dibuktikan langsung dengan KK-nya. Kalo sudah terbukti dengan KK-nya, kami bisa crosscheck. Jadi kami tidak bisa membuktikan ini sudah satu tahun atau belum," ucapnya.

Baca juga: LIPSUS Kejanggalan PPDB di SMAN 1 Majalaya Bandung, 48 Siswa Diduga Bermasalah, Permainan KK?

Di sisi lain Pipin menjelaskan, selama tahun ajaran baru atau saat masa PPDB 2024, pihaknya selalu berhati-hati ketika ada warga yang ingin mengubah KK. Terlebih yang ingin merubah menjadi warga di Desa Panyadap.

"Untuk kecamatan (Khususnya Solokanjeruk), menjelang tahun ajaran baru untuk menghadapi PPDB, kami dari pihak kecamatan tidak akan memproses atau mempending terlebih dahulu yang pindah untuk di klarifikasi kebenarannya," ujarnya.

Salah satu caranya, yaitu melakukan verifikasi tersebut  lyaitu bertanya kepada RT, RW, dan Desa yang bersangkutan, jika ada perubahan KK yang meragukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved