Putri Nelayan Korban Asusila
UPDATE Kasus Dugaan Rudapaksa Finalis Putri Nelayan di Sukabumi, Polisi Segera Periksa Terlapor
Pihak Satreskrim Polres Sukabumi terus memproses kasus dugaan rudapaksa terhadap finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pihak Satreskrim Polres Sukabumi terus memproses kasus dugaan rudapaksa terhadap finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.
Kasusnya pun sudah naik ke tahap penyidikan alias sidik.
"Kita (periksa) saksi-saksi dulu, nanti sudah itu semua kita undang juga (terlapor)," ujar Ali kepada Tribun via telepon, Selasa (23/7/2024).
Terhadap terlapor, polisi segera memeriksanya. Prudential principle (prinsip kehati-hatian) pun dijalankan polisi dalam menangani kasus ini.
"(Terlapor) bisa (dihubungi). Cuma kita tidak pernah berkontak atau gimana. Kita cuma melayangkan surat, bersurat, surat panggilan. Rencananya kan Kamis besok kita undang, kita panggil," ucap Ali.
Baca juga: BREAKING NEWS, Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Diduga Dilecehkan Oknum Panitia
Ali menjelaskan, pihaknya pun mendapatkan dukungan dan apresiasi dari DPRD Kabupaten Lebak, Banten, dalam penanganan kasus ini.
Karena diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah ayah korban yang merupakan anggota DPRD Lebak.
"Itu cuma mendukung terhadap rekan, bapaknya kan di DPRD Lebak juga, cuma memberi dukungan, mendukung dan mengapresiasi kita atas proses yang cepat, naik sidik juga sudah," ucap Ali.
Baca juga: Nisrina Terpilih Jadi Putri Nelayan Palabuhanratu 2024, Siap Perjuangkan Hak Nelayan
Pelapor merupakan ayah korban berinisial AS. Korban berinisial AZA (17). Sedangkan berinisial SRP.
Dugaan rudapaksa terhadap anaknya itu dilaporkan AS ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-rudapaksa-kepada-anak-lelaki.jpg)