LPSK Catat hingga Juni 2024, Ada 421 Permohonan Perlindungan Terhadap Anak Terkait Kekerasan Seksual
Permohonan perlindungan ke LPSK dalam tindak pidana seksual terhadap anak meningkat 81 persen dari tahun sebelumnya.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024 dan Ratifikasi Konvensi CEDAW, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menekankan pentingnya mekanisme perlindungan kuhsus bersama terhadap perempuan dan anak.
Sri mengatakan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK dalam tindak pidana seksual terhadap anak pada 2023 meningkat 81 persen dari tahun sebelumnya.
Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan.
Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni), Sri mengatakan, terdapat 421 permohonan perlindungan.
Baca juga: Dede Ajukan Perlindungan ke LPSK, KDM Bilang Punya Peran Penting terhadap 7 Terpidana Kasus Vina
Lebih lanjut ia mengatakan, begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
"Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ucap Sri saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Rabu (24/7/2024).
Asal wilayah permohonan tindak pidana seksual terhadap anak, ia menyebutkan, tertinggi pada 2023 dari wilayah Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan DKI Jakarta (6).
Terkait program perlindungan LPSK, pada 2023 terdapat 1.894 program perlindungan diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Layanan tertinggi diakses adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88)," ujarnya.
Menurut Sri, anak, terutama saat berusia dini, sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan. Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.
LPSK sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku, jelasnya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan," ucap Sri.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, LPSK Terima Permohonan Perlindungan pada 6 Orang, Termasuk Saka Tatal?
Dengan demikian, Sri mengatakan, hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah.
Ia menyempaikan, salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak.
Untuk itu, lanjut Sri, LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.(*)
Oknum Polisi yang Habisi Nyawa Wanita di Indramayu Ditangkap di NTB: Pengejaran Terekam Video |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Jawa Barat Bukan Provinsi Layak Anak, Satu-satunya di Jawa, Ada 2.550 Kasus Kekerasan pada 2024 |
![]() |
---|
Identitas Mayat Wanita Gosong di Kamar Kos Indramayu Terungkap, Warga Geger Dengar Tangisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.