Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Ajukan Perlindungan ke LPSK, KDM Bilang Punya Peran Penting terhadap 7 Terpidana Kasus Vina

Adapun Dedi dalam hal ini turut mendampingi tim kuasa hukum Dede pada saat mengajukan perlindungan di LPSK.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Mantan Bupati Purwakarta sekaligus politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi saat hadir di Bareskrim Polri guna mendampingi tim kuasa hukum enam terpidana dan tim hukum Dede menghadiri gelar perkara awal kasus dugaan keterangan palsu kasus Vina, Selasa (23/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dede Riswanto, saksi Kasus Pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Selasa (23/7/2024).

Mantan Bupati Purwakarta sekaligus politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyebut, Dede dianggap memiliki peran penting terkait kasus Vina khususnya untuk tujuh narapidana yang saat ini divonis hukuman seumur hidup.

Adapun Dedi dalam hal ini turut mendampingi tim kuasa hukum Dede pada saat mengajukan perlindungan di LPSK.

"Dia saksi yang memiliki peran sangat penting untuk membuka tabir kasus ini. Maka pencegahan dari berbagai kemungkinan harus dilakukan sejak dini, karena ini menyangkut keselamatan bukan hanya keselamatan untuk Dede," jelas Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Dedi juga menjelaskan, Dede merupakan saksi utama yang bisa membeberkan keterangan untuk membantu tujuh narapidana tersebut.

Hanya saja ketika ditanya apakah Dede turut hadir ketika mengajukan perlindungan ke LPSK, Dedi menuturkan bahwa pria 30 tahun itu saat ini tengah dipingit.

"Dan sekarang mohon maaf Dede harus dipingit, karena dia adalah saksi utama yang bisa memberikan keterangan tujuh terpidana yang hari ini mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup," kata dia

Terkait hal ini selain Dede, enam terpidana kasus Vina diketahui juga meminta perlindungan LPSK.

Kuasa Hukum terpidana, Jutek Bongso menyatakan, kompaknya 6 terpidana dan Dede mengajukan perlindungan ke LPSK, lantaran menurutnya untuk memberikan rasa aman bagi mereka ketika memberikan keterangan sebenarnya.

Sebab kata dia, keterangan Dede dan 6 terpidana itu penting bagi pihaknya guna dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Kepentingan kami, kami kolaborasi dengan kuasa hukum terlapor Dr Asido oleh karena untuk menghadirkan cerita sebenarnya, konstruksi sebenarnya untuk kepentingan bukti kami jadikan novum," pungkasnya.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved