Delapan Caleg DPRD Jabar Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Ini Konsekuensinya

Berdasarkan data KPK, dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih itu, 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat Hedi Ardia 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Delapan calon legislatif (Caleg) DPRD Jabar terpilih pada Pileg 2024, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar pada 28 Mei 2024 telah mengeluarkan Keputusan tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 120 orang.

Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan data KPK, dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih itu, 112 orang di antaranya telah menyerahkan laporan LHKPN nya. Dari jumlah tersebut, 95 orang telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: SK Penetapan Suara Calon Legislatif Terpilih Dipalsukan, KPU Karawang Bakal Lapor Polisi

"Sedangkan 17 orang lainnya masih dalam antrean, dan delapan orang sisanya belum menyerahkan LHKPN. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk segera menjalankan salah satu ketentuan tersebut,” ujar Hedi, Rabu (24/7/2024).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Pada pasal berikutnya, disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik," katanya.

Adapun, untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar caleg terpilihnya yang sudah melaporkan semuanya adalah Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Baca juga: Caleg Gagal Asal Tangerang Ditangkap di Jakarta Selatan, Diduga gara-gara Narkoba

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, kata dia, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada presiden. Sedangkan KPU Provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diambil sumpah dan janji.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved