Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Ungkap Ada Dugaan Penyiksaan dalam Pemeriksaan Para Terpidana Kasus Vina: Kekerasan Itu Ada

Sri Suparyati mengungkapkan adanya tindak dugaan penyiksaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian. 

Editor: Ravianto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati saat diwawancarai di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengungkapkan adanya tindak dugaan penyiksaan terhadap terpidana Kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian. 

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri Suparyati saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

Sri menjelaskan, tindak kekerasan itu masuk dalam ranah penyiksaan sebab aparat penegak hukum melakukan hal tersebut dalam proses mendapatkan informasi. 

Meski di satu sisi Sri tidak mengungkapkan secara detail siapa saja yang mendapatkan penyiksaan itu, tapi ia menegaskan hal tersebut adalah fakta dari sumber informasi yang LPSK terima. 

“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan). itu informasi yang kami terima ya dari sumber," pungkasnya.

LPSK Tolak Permohonan 7 Orang di Kasus Vina

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024).
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Hotel Panen, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Jumat (19/7/2024). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi. 

Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, lima orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari keluarga Vina diterima oleh LPSK.

Mereka adalah WO, MR, SA, SK dan SL.

Kelima orang itu bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Achmadi mengatakan hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Saka Tatal Mengaku Disiksa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved