Tampang Brigpol Akmal, Polisi yang Lecehkan Anak Yatim Piatu Korban Pelecehan Pengurus Panti Asuhan
Brigpol Akmal tega melakukan pelecehan pada seorang anak yatim piatu yang melapor ke kantor polisi.
Setelah korban bertemu Brigpol Akmal, ia diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban.
Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sosok Brigpol Akmal Cabuli Anak Yatim Piatu Saat Lapor Sudah Dilecehkan oleh Pengurus Panti Asuhan,
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Tukang Parkir Bejat di Tasik Diamuk Massa, Ketahuan Lecehkan Gadis Tunawisma di Masjid |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Usfina Aliffia, Remaja yang Tinggal di Panti Asuhan Menulis Novel 300 Halaman dengan Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.