Tampang Brigpol Akmal, Polisi yang Lecehkan Anak Yatim Piatu Korban Pelecehan Pengurus Panti Asuhan
Brigpol Akmal tega melakukan pelecehan pada seorang anak yatim piatu yang melapor ke kantor polisi.
TRIBUNJABAR.ID - Ini tampang Brigpol Akmal, oknum polisi yang lecehkan anak yatim piatu korban pelecehan.
Bukannya jadi panutan, kelakuan oknum polisi ini justru bejat dan bikin geram.
Brigpol Akmal tega melakukan pelecehan pada seorang anak yatim piatu yang melapor ke kantor polisi.
Korbannya, NJ, diketahui seorang anak yatim piatu yang baru duduk di bangku SMP.
Baca juga: Viral, Suami Aniaya Istri dan Bayinya Sampai Luka-luka, Korban Sebulan Lapor Polisi Belum Diproses
NJ saat itu ingin melaporkan kasus pelecehan yang menimpanya.
Anak yatim piatu itu lapor sudah dilecehkan oleh pengurus panti asuhan.
Awalnya, NJ mengalami pelecehan oleh Beni pengurus panti asuhan.
NJ diantar 2 temannya lantas melapor ke Polsek Tanjung Pandan, Belitung.
Saat korban melapor ke Polsek Tanjung Pandan Belitung, korban bertemu Brigpol Akmal dan diarahkan untuk masuk ke ruangan yang berbeda dengan 2 temannya dengan dalih akan diberi sejumlah pertanyaan.
Namun saat di ruangan interogasi, Brigpol Akmal mengunci pintu dari dalam.
Brigpol Akmal lantas melakukan tindak pelecehan.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung IPDA Wahyu Nugroho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terjadi dugaan, pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi, dengan inisial Brigpol AK," kata Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024).
Wayu mengatakan, korban bersama dua temannya ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Beni pengurus Panti Asuhan terhadap NJ.
"Tiba di Polsek Tanjung Pandan, langsung bertemu dengan pelaku AK, lalu diarahkan masuk ke salah satu ruang di Polsek Tanjung Pandan," kata Wahyu.
Baca juga: Viral, Dirlantas Polda Sulteng Dinilai Lecehkan Wartawan, Sebut Tak Mau Diwawancara Pakai "HP China"
Setelah korban bertemu Brigpol Akmal, ia diarahkan untuk masuk ke salah satu ruangan dengan dalih akan ditanyai perihal tindakan asusila yang terjadi kepada korban.
Kemudian, korban NJ diajak pelaku ke ruangan yang berbeda dan setelah masuk keruangan yang berbeda pelaku mengunci ruangan itu dari dalam.
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Kemudian korban keluar dari ruangan itu dan diminta pulang, atas kejadian itu korban mengalami trauma," ujarnya.
Pelaku terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara maksimal 12 tahun kurungan
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sosok Brigpol Akmal Cabuli Anak Yatim Piatu Saat Lapor Sudah Dilecehkan oleh Pengurus Panti Asuhan,
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Polisi di Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dalih ke Toilet, Ditindak Propam |
![]() |
---|
Tukang Parkir Bejat di Tasik Diamuk Massa, Ketahuan Lecehkan Gadis Tunawisma di Masjid |
![]() |
---|
Cara Dapatkan 7 Bansos Cair Bulan Agustus 2025, Lansia Dapat Rp 600 Ribu hingga BPNT Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Usfina Aliffia, Remaja yang Tinggal di Panti Asuhan Menulis Novel 300 Halaman dengan Ponsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.