Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH, Mantan Dirut Harus Kembalikan Rp975 Juta
Een Rukmini, mengatakan pihaknya selaku kepanjangan tangan dari BPK berkewajiban mengupayakan kerugian uang milik kas RSUD kembali dari penerimanya.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mantan Direktur RSUD Syamsudin SH atau RS Bunut, Donny Sulifan, dituntut harus segera mengembalikan uang kerugian negara.
Hal itu menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9.1 miliar di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi tahun anggaran 2023.
Dari temuan itu, Donny Sulifan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp975 juta atau hampir Rp1 miliar.
Sebelumnya sebesar Rp7,9 miliar digunakan sebagai tunjangan kinerja PNS, sementara sisanya Rp1,2 miliar sebagian untuk tunjangan direktur sebelumya.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini, mengatakan pihaknya selaku kepanjangan tangan dari BPK berkewajiban mengupayakan kerugian uang milik kas RSUD kembali dari penerimanya.
Baca juga: BPK Temukan Kelebihan Anggaran Rp9,1 Miliar di RSUD Syamsudin SH Sukabumi, Pegawai Wajib Kembalikan
"Inspektorat punya tugas untuk memfasilitasi tindak lanjut temuan ataupun rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di RSUD Syamsudin SH,"
"Sampai saat ini ada beberapa dari temuan itu sudah progres ditindaklanjuti," ujar Een saat ditemui di kantornya, Senin (24/07/2024).
Inspektorar menyebut dari Rp1,2 miliar, sebesar Rp975 juta harus dikembalikan oleh mantan direktur dan sisanya oleh tenaga konsultan itu diakhir bulan Juli ini.
"Tunjangan insentif ganda yang diberikan ke beberapa manajemen RSUD, menurut BPK belum ada dasarnya, sehingga itu harus dikembalikan. Termasuk dengan direktur RSUD,"
"Ini yang saya cerewet, prosesnya tidak sama dengan yang pegawai, karena kalau pegawai ada SK. Kalau ini (mantan dirut) kan kita jaminannya apa. Jadi kita push untuk dikembalikan utuh," tuturnya.
Baca juga: BREAKING NEWS SPBU Cibolang Sukabumi Disatroni Maling, Uang Rp 490 Juta Digasak, Modus Pecah Kaca
Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan plt direktu baru yang memiliki komunikasi dengan Donny Sulifan.
"Harus segera, karena dari BPK juga seperti itu harus segera dintindaklanjuti. Saya mintanya minggu ini," tegas Een.
Een menegaskan, apabila diakhir Juli ini uang temuan BPK tersebut belum dikembali oleh Donny Sulifan, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas. (*)
Babak Baru Kasus Korupsi Bank BUMD Jabar, KPK Panggil Saksi dari BPK RI, Temuan Selisih Rp 222 M |
![]() |
---|
Perkuat Tata Kelola, Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akutansi ke BPK RI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pasien RSUD Syamsudin SH Sukabumi Loncat dari Lantai 3, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Musibah Menimpa Kepala BPK Jabar, Rumah Orangtuanya di Pematang Siantar Terbakar Habis |
![]() |
---|
BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pajak Hotel dan Restoran di Pangandaran, Ini Kata Bapenda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.