Bawaslu Jabar Temukan Ribuan Data Pemilih Tak Penuhi Syarat, Minta KPU Daerah Tinjau Ulang Coklit
Bawaslu Jabar temukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat saat melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahap dua.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Jabar menemukan ribuan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), saat melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahap dua.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, pengawas dilakukan melalui metode uji petik hasil dari pencocokan dan penelitian data pemilih yang telah dilakukan selama 21 hari, dari 29 Juni sampai 19 Juli 2024.
Pada proses input data hasil pengawasan tahap pertama, kata dia, Bawaslu fokus pada prosedur proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
Pada tahap kedua, kata dia, pihaknya fokus pada data TMS, segmentasi data TMS ini terdiri dari pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan anggota TNI dan Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih yang merupakan WNA, di mana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih.
Dari hasil laporan cepat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar sampai 22 Juli 2024, kata dia, terhimpun data yakni 4.088 jumlah pemilih yang tidak dikenali.
"Jumlah pemilih meninggal 61.743 orang, pemlih anggota TNI 177 orang, pemilih anggota Polri 110 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat, 5.241 orang, pemilih ganda, 284 orang, pemilih di bawah umur 7 orang, pemilih pindah domisili (keluar), 8.154 orang dan pemilih yang merupakan WNA satu orang," ujar Nuryamah, Senin (22/7/2024).
Selain pemilih TMS, pihaknya juga menemukan data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih, mulai dari pemilih berusia 17 tahun, tetapi belum masuk daftar pemilih, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin, pemilih yang beralih status dari anggota TNI dan Polri, hingga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk).
"Jumlah pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih 18.131 orang, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 24 orang, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 48 orang, pemilih yang beralih status dari anggota Polri 17 orang dan pemlih yang datang karena pindah domisili (Masuk) 1.791 orang," ucapnya
Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada pemilihan serentak 2024. (*)
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Jelang Pelaksanaan PSU Tasikmalaya 2025, KPU Bakar Ratusan Surat Suara yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.