Jelang Pelaksanaan PSU Tasikmalaya 2025, KPU Bakar Ratusan Surat Suara yang Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan surat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
MUSNAHKAN SURAT SUARA - Jelang pemungutan suara ulang Tasikmalaya, Petugas KPU Kabupaten Tasikmalaya ketika memusnahkan surat suara yang rusak berlokasi di halaman kantor KPU, Jumat (18/4/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN  TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan surat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, yang berlangsung di halaman kantor KPU, Jumat (18/4/2025).

Total keseluruhan ada sekitar 412 surat suara yang rusak pada saat sortir lipat yang dilakukan petugas Sorlip beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini dilakukan sebagai jelang persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya yang akan dilakukan 19 April 2025. Total ada sekitar tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Tiga pasangan calon yakni nomor urut 01 Iwan Saputra berpasangan dengan Dede Muksit Aly, dan nomor urut 02 Cecep Nurul Yakni dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara Paslon lain nomor urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan, jelang PSU Tasikmalaya pihaknya melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dengan didampingi kepolisian hingga Bawaslu.

"Pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan surat suara  berdasarkan sorlip kemarin, kita menemukan adanya 412 untuk kelebihan surat suara itu yang terdiri surat rusak dan juga surat suara yang kelebihan," ungkap Ami ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, 

Ami mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan sebagai persiapan sebelum pelaksanaan PSU Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025.

"Hari ini kita musnahkan sesuai ketentuan keputusan KPU 159 bahwa KPU kota harus memusnahkan surat suara satu hari sebelum pemungutan suara ulang (PSU) dengan disaksikan oleh Bawaslu dan kepolisian," jelasnya.

Terkait jenis kerusakan surat suara menurut Ami menambahkan bervariasi dari jumlah yang dimusnahkan sekarang.

"Kerusakannya ada yang kusut, kemudian dan juga cipratan tinta didalam kotak, ada juga sobeknya didalam kotak, jadi itu dinyatakan surat suara yang rusak dan sudah tidak dapat digunakan," kata Ami.

Adapun rincian kerusakan surat suara dan kelebihan yang telah dimusnahkan tidak terlalu banyak ketimbang pilkada serentak 2024 lalu.

"Kalau data secara rinciannya yakni yang rusak 179, kemudian yang lebih 233, dengan total 412 surat suara," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved