Marak Barang Impor, Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal untuk Awasi 7 Komoditas, Termasuk Tekstil
Satgas Impor Ilegal ini dibentuk menyusul maraknya laporan yang terdampak arus barang impor ilegal hingga mereka gulung tikar.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kementerian Perdagangan membentuk satgas impor ilegal untuk melakukan pengawasan ketat tujuh komoditas menyusul maraknya laporan terkait komoditas ilegal yang diimpor ke Indonesia.
Pembentukan satgas impor ilegal yang berisi 11 anggota dari kementerian dan lembaga tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Satgas Impor Ilegal ini dibentuk menyusul maraknya laporan dari Kementerian Perindustrian, KADIN, dan asosiasi lain yang terdampak arus barang impor ilegal hingga mereka gulung tikar.
Baca juga: Pedagang Pasar Tanah Abang Buru-buru Tutup Buntut Menteri Zulkifli Hasan Akan Razia Barang Impor
"Tentu itu merugikan negara karena gak bayar pajak, dan merugikan industri dalam negeri, maka kita harus berantas," ujarnya saat ditemui di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (20/7/2024).
Adapun 11 anggota satgas itu yakni dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan dan KADIN.
"Satgas impor ilegal mulai efektif bekerja per tanggal 23 Juli 2024, sedangkan masa kerjanya bakal berakhir pada Desember 2024. Apakah masa kerjanya akan diperpanjang atau tidak, kami akan melakukan evaluasi," kata Zulkifli.
Ia mengatakan, ada tujuh komoditas yang kini sedang diawasi betul, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.
"Selain itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal ini terhadap importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu, sedangkan di hilir seperti ritel tidak diberlakukan pengawasan secara rinci," ucapnya.
Baca juga: Sapi Perah Pertama Ada di Lembang, Produksi Susu Nasional Tak Cukupi Kebutuhan, Haruskah Impor?
Kemudian satgas impor ilegal ini, kata Zulkifli, bertugas untuk menginventarisir berbagai persoalan yang berkaitan dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Selain itu, mereka bertugas menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, termasuk standar SNI dan pajak.
"Satgas impor ilegal juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan hukum sesuai dengan kebenaran berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Zulkifli.
Kementerian Perdagangan
impor ilegal
Zulkifli Hasan
Kementerian Perindustrian
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Cisarua
satgas impor ilegal
Ini Bukti Rumitnya Birokrasi Indonesia, Zulhas Sebut Distribusi Pupuk Butuh 500 Tandatangan |
![]() |
---|
Wabup Sumedang Hadiri Festival Cisarua Merdeka, Ada Tari Umbul hingga Lomba Seduh Mie |
![]() |
---|
Kekerasan Perempuan & Anak di Bandung Barat Meningkat Drastis, DP2KBP3A: Bisa Jadi Lebih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Tidak Ada Premium dan Medium, Klasifikasi Beras Akan Dihilangkan Setelah Kasus Oplosan |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi Daerah & Industri, Kemenperin Bangun Ekosistem Industri di Subang Agar Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.