Operasi Patuh Lodaya 2024
Siap-siap Operasi Patuh Lodaya di Jabar Sabtu 20 Juli, Ini 7 Sasaran Pelanggaran, Bisa Kena Denda
Rupanya, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024 dan sanksinya. Ini tujuh sasaran tersebut
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Polisi terus menyisir pengendara nakal yang masih nekat berkendara tanpa mengikuti aturan.
Lewat Operasi Patuh Lodaya 2024 yang digelar oleh Polda Jabar, polisi berupaya meningkatkan disiplin dalam berkendara.
Operasi Patuh Lodaya 2024 tersebut berlangsung sejak Senin (15/7/20240 hingga Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Helm Tak Ada Logo SNI? Siap-siap Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Operasi ini pun digelar untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Rupanya, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024.
Ini tujuh sasaran tersebut dilansir dari @tmcpolrestabesbandung:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Ops Patuh Lodaya Satlantas Polres Karawang Uji Kelayakan dan Emisi Gas Buang Kendaraan Otobus
Denda
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, pengendara yang tertangkap melanggar tak hanya diberikan teguran.
Pengendaran yang melakukan satu dari tujuh sasaran operasi akan diberikan denda.
Adapun ada besaran dendanya, yaitu:
1. Melebihi batas kecepatan Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Berkendara melawan arus Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Pengendara yang masih di bawah umur Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca juga: Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?
5. Menggunakan ponsel saat berkendara Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Operasi Patuh Lodaya 2024, Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas Dapat Helm SNI Gratis di Indramayu |
![]() |
---|
Helm Tak Ada Logo SNI? Siap-siap Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Operasi Patuh Lodaya 2024, Lawan Arus Kena Rp500 Ribu, Main Ponsel Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa? |
![]() |
---|
Turunkan Angka Laka Lantas dan Fatalitas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.