Buntut Kasus Dugaan Money Politic dalam Pemilu 2024 Lalu, Ketua Bawaslu Ciamis Diadukan ke DKPP

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan soal aduan tersebut dan hasilnya nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Tribunnews.com
ilustrasi uang bantuan sosial 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Buntut kasus dugaan money politic yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim kuasa hukum Eti Nurhayati (pelapor) tidak menerima keputusan Bawaslu pada 15 Maret 2024 yang menolak laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin membenarkan soal aduan tersebut dan hasilnya nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

"Iyah, nanti setelah selesai persidangan, saya akan menyampaikan informasi hasilnya seperti apa," kata Jajang, Sabtu (20/7/2024) sore.

Jajang mengaku, pihaknya dan seluruh komisioner Bawaslu sangat siap dan akan melakukan Pembelaan di sidang DKPP.

"Bahwa saya terlapor dan seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Ciamis sudah bekerja menangani dugaan pelanggaran sesuai prosedur dan siap dengan seluruh data-data pendukung," tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan tim kuasa hukum pelapor, Elit Nurulita Sari,SH mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Ciamis yang menyatakan kasus money politic di Desa Sindangrasa tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian adalah keliru.

Menurut Elit, pihak kepolisian dan kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke penyidikan, sedangkan Bawaslu memutuskan sebaliknya.

"Tim kuasa hukum mempertanyakan keputusan ini, mengingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari aparat hukum yang sangat paham tentang hukum, sementara Bawaslu bukan," jelas Elit, Sabtu (20/7/2024) melalui keterangan tertulisnya.

Pelaporan ke DKPP ini, lanjut Elit, merupakan upaya mereka dalam mencari keadilan dengan harapan bahwa di sana masih ada orang-orang yang paham hukum.

"Dalam hal ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan perang data untuk melawan keputusan yang dianggap tidak adil," tambahnya.

DKPP telah mengagendakan sidang untuk Ketua Bawaslu Ciamis yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat.

"Kemudian Eti Nurhayati diminta untuk hadir sebagai pihak pengadu," tambah Elit.

Dia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengirimkan softfile dokumen dan alat bukti ke sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan sidang.

Selain itu, mereka juga akan membawa serta menyerahkan 8 rangkap dokumen dan alat bukti primer sebelum sidang pemeriksaan dimulai.

"Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi integritas dan kredibilitas Bawaslu Ciamis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional," tandasnya. (*)


(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved