Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan

Walau Berizin, Polisi Amankan Senjata Api yang Dibawa Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif ke Rutan

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menyampaikan senjata api itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan Kejati Jabar, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Senjata api yang dibawa oleh mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ke Rutan Kelas I Bandung, Senin (16/7/2024), telah diamankan oleh kepolisian.

Sebelumnya, senjata tersebut dibawa oleh kuasa hukum Arsan, lalu dimasukkan ke dalam koper. Rencananya, koper tersebut akan dibawa Arsan selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Bandung sebelum sidang.

Arsan Latif ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dengan kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menyampaikan senjata api itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah Murdiana membenarkan pihaknya sudah mengamankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan.

"Hasil pendalaman, senjata api ini diketahui kepemilikan berizin dan merupakan milik Arsan Latif. Jadi, legal senpinya disertai surat-surat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7/2024).

AKP Nurindah menambahkan, senjata api tersebut sekarang sudah diamankan di gudang senjata. Sesuai Peraturan Kapolri, siapa pun yang memiliki senjata wajib diamankan kepolisian.

Arsan Latif menjadi tahanan rutan kelas I Bandung setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jabar pada Senin (15/7/2024) selama delapan jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Arsan Latif ditahan atas tindakan secara aktif menginisiasi penyusunan peraturan bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto menyebut maksud tindakan Arsan itu untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi bangun guna serah pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved