Mantan Pj Bupati Bandung Barat Ditahan

Arsan Latif Bawa Senjata Api ke Rutan Kelas I Bandung, Awalnya Hanya Bawa Obat Usai Diperiksa Kejati

Setelah selesai diperiksa di Kejati, Arsan hanya membawa obat-obatan guna keperluan medisnya.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, ditahan Kejati Jabar, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menanggapi insiden Arsan Latif yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat ditahan di Rutan Kelas I Bandung. Ia ditahan karena kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa jaksa sudah menyerahterimakan Arsan Latif ke Rutan Kelas I Bandung sejak Senin (15/7/2024). 

"Ketika diperiksa di gedung Kejati, koper yang berisi senpi dan lima peluru tak dibawa ke ruang pemeriksaan. Jadi, SOP pemeriksaan sudah kami lakukan sesuai prosedur. Setelah tim selesai serah terima dan diperjalanan pulang, kami baru menerima informasi ini," ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Walau Berizin, Polisi Amankan Senjata Api yang Dibawa Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif ke Rutan

Cahya menyebut setelah selesai diperiksa di Kejati, Arsan hanya membawa obat-obatan guna keperluan medisnya. Dia pun mengaku pihaknya tak tahu menahu terkait kepemilikan senpi Arsan Latif.

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah Murdiana membenarkan pihaknya sudah mengamankan senjata api tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rutan.

"Hasil pendalaman, senjata api ini diketahui kepemilikan berizin dan merupakan milik Arsan Latif. Jadi, legal senpinya disertai surat-surat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7/2024).
 
 AKP Nurindah menambahkan, senjata api tersebut sekarang sudah diamankan di gudang senjata, didasari adanya Peraturan Kapolri, di mana siapa pun yang berperkara memiliki senjata wajib diamankan kepolisian.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved