Berita Viral

Viral Jenazah Bayi Diturunkan di SPBU oleh Sopir Ambulans di Sintang, Tolak Bayar Uang Bensin

Sebuah video bernarasi jenazah bayi diturunkan di SPBU gara-gara keluarga menolak bayar uang bensin tambahan ke oknum sopir ambulans, beredar viral.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunPontianak.co.id/Agus Pujianto
Sebuah video bernarasi jenazah bayi diturunkan di SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, gara-gara keluarga menolak bayar uang bensin tambahan ke oknum sopir ambulans, beredar viral. 

Saat ditelepon keluarga pasien, Suardi mengaku telah menjelaskan, bahwa ambulans-nya beda dengan ambulans biaya.

"Ambulans saya menggunakan Dexlite, harga per liter Rp14.900, sedangkan biaya ambulans yang ditanggung pemerintah seharga Rp9.500," terang Suardi.

Dari perbedaan harga tersebut, terdapat selisih harga BBM Rp5.400 yang kemudian dibebankan kepada keluarga pasien.

"Nah selisih BBM tadi itu yang saya minta kepada keluarga pasien," ungkap Suardi.

"Ternyata keluarga pasien mengeluarkan surat bahwa sudah dibayar dikasir," tambahnya.

Perselisihan mengenai biaya bensin ini lantas tidak menemukan titik temu di antara kedua belah pihak.

Akhirnya, Suardi memutuskan menurunkan pasien di SPBU untuk mengganti ambulans biasa.

Baca juga: Viral Aksi Bapak-bapak Tidur di Samping Makam Istri Setelah Buatkan Rumah Kecil di TPU, Ini Faktanya

"Saya minta pergantian kepada pihak keluarga sehingga tadi timbul perselisihan," tutur Suardi.

"Saya menurunkan pasei dengan mengganti ambulans," tandasnya.

Sopir Ambulans Dimutasi

Sementara itu, Direktur RSUD AM Djoen Sintang, Ridwan Pane menerangan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas atas peristiwa viral jenazah bayi diturunkan di SPBU itu.

"Penelantaran jenazah ini dilakukan oleh seorang oknum supir yang bertindak di luar prosedur yang berlaku di rumah sakit," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2024).

Atas perbuatan oknum sopir ambulans itu, kata Suardi, pihaknya telah memberikan sanksi berupa mutasi jabatan sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

"Oknum supir juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa atas tindakannya yang tidak bertanggung jawab," ungkap Ridwan.

Ridwan menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kami juga memastikan bahwa setiap petugas menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab," ungkap Ridwan.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Hendra Cipta)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved