Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Hakim Rizqa Yunia yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Siapkan kejutan
Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
TRIBUNJABAR.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, bakal dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia.
Terungkap sosok dan harta kekayaan Hakim Rizqa Yunia.
Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Akan Ungkap Fakta Baru?
Hakim Rzqa Yunia bakal memimpin sidang tersebut didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sosok Hakim Rizqa Yunia
Dikutip dari situs PN Cirebon, Rizqa Yunia lahir di Praya pada 4 Juni 1979.
Pendidikan terakhir yakni S1 dan golongan IV/A.
Riwayat Jabatan :
- Pengadilan Negeri Slawi (2018-2021)
- Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Foto Daging pada Baut Bakal Muncul dalam Sidang PK Saka Tatal
Harta Kekayaan:
Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total harta kekayaan Rp 1.160.200.000, pada 23 Januari 2024/Periodik - 2023).
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 955.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/150 m2 di KAB / KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp. 955.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 85.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI MIRAGGE MIRAGGE 1.2LGLX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000
2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 35.200.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 85.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total
HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.160.200.000
Baca juga: Ini Hakim yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Terpidana Kasus Vina, Akan Ungkap Fakta Baru?
Kejutan dari Kuasa Hukum Saka Tatal
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menjanjikan akan membawa kejutan dalam sidang PK.
Titin mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan novum yang akan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan 2016 silam.
"Saya sudah memiliki empat novum yang sudah juga saya serahkan kepada tim. Mudah-mudahan novum itu menggambarkan peristiwa yang sebenarnya," kata Titin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/7/2024).
Bukti baru yang disiapkan tim kuasa hukum Saka Tatal akan menjadi data pembanding untuk membantah tuntutan jaksa sebelumnya, terutama soal penyebab pasti kematian Vina.
Titin mengatakan, bukti-bukti baru ini juga akan diperkuat keterangan saksi ahli yang disiapkan secara mandiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
"Saksi-saksi ahli tentu saja yang akan mengkaji, waktu itu kan ada hasil otopsi yang menyatakan akibat kematiannya adalah karena retakan tulang tengkorak belakang. Tetapi pada tuntutan akibat tusukan," ucap Titin.
"Nah itu kita akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang bisa mengkaji itu. Karena terus terang aja di tahun 2016-2017, saya memang tidak bisa menghadirkan saksi-saksi ahli yang didatangkan oleh kita. Jadi waktu itu yang didatangkan oleh pihak kejaksaan," jelasnya.
Titin enggan membeberkan novum yang disiapkan pihaknya untuk menghadapi sidang PK pekan depan.
Namun, ia berharap sidang PK nanti berlangsung terbuka supaya masyarakat bisa menyaksikan dan mendengarkan langsung apa saja bukti-bukti baru yang disiapkan pihaknya.
"Jadi mudah-mudahan misalnya disiarkan secara langsung, terbuka, akan terlihat apa sih novum yang saya miliki," jelasnya.
Titin mengakui mengalami banyak kesulitan dalam menyiapkan bukti-bukti itu.
Namun, ia memastikan bukti tersebut akan menyajikan pandangan baru bagi masyarakat soal apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Vina.
"Jadi memang ada bukti-bukti lain yang belum pernah dilihat oleh orang lain," ungkapnya.
#TribunBreakingNews
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok dan Harta Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Bakal Terkejut Lihat Novum Pengacara?,
Saka Tatal
Peninjauan Kembali (PK)
Rizqa Yunia
Pengadilan Negeri Cirebon
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.