Kadisdik Panggil Sekolah yang Minta Murid Iuran Rp 5.000 untuk Perayaan Hari Jadi Purwakarta
Sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diminta membayar iuran sebesar Rp 5.000 untuk perayaan Hari Jadi Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sejumlah pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diminta membayar iuran sebesar Rp 5.000 untuk perayaan Hari Jadi Purwakarta 2024.
Hal tersebut diketahui berdasarkan adanya keluhan dari satu orang tua pelajar yang anaknya sekolah di wilayah Kecamatan Pasawahan.
"Iya, anak saya diminta iuran Rp 5.000 melalui pesan di grup sekolah. Isi pesannya dalam rangka HUT Purwakarta dan PHBN (peringatan hari besar nasional) dan Paskibra ada iuran Rp 5.000 dikumpulkan mulai besok," kata orang tua murid itu kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/7/2024).
Ia sebenarnya tidak mempermasalahkan iuran dari pihak sekolah itu, asalkan sesuai regulasi.
Baca juga: Tak Tahan Menahan Air Mata, Kapolres Purwakarta Pamit untuk Tunaikan Tugas yang Sama di Karawang
"Serta kalau bisa ada kuitansinya, karena ini keterangannya hanya untuk Hari Jadi Purwakarta dan besar lainnya," ujar pria yang anaknya merupakan murid di sekolah negeri di Kecamatan Pasawahan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun surat edaran untuk meminta iuran perayaan HUT Purwakarta, PHBN, dan Paskibra.
Purwanto menegaskan, pihaknya telah melarang sekolah untuk memungut iuran yang tidak sesuai regulasi.
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2024, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Kampanye Keselamatan Di Sekolah
Ia pun menilai, iuran untuk HUT Purwakarta tersebut inisiatif dari pihak sekolah.
"Nanti kami panggil pihak sekolah yang meminta iuran kepada pelajar itu, hari ini juga kita panggil," ucap Purwanto saat ditemui di Kompleks Pemkab Purwakarta, Rabu. (*)
Dapur SPPG Cilegong Resmi Dibuka, Layani 3.700 Siswa di 14 Sekolah Purwakarta |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Jadi Peringatan, Pemkab Purwakarta Perketat Standar Kebersihan Program MBG |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima Bansos Cair Oktober 2025 Pakai KTP, Ada Beras 10 Kg hingga Lansia Dapat Rp600 Ribu |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Purwakarta Rawan Gempa Besar dari Sesar Lembang dan Megathrust Selat Sunda |
![]() |
---|
Pohon Tumbang di Purwakarta Timpa Kabel Listrik, Aliran Listrik Mati dan Jalan Raya Sempat Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.