''Bagaimana Beritahu Keluarga?'' Guru Honorer di Jakarta Syok Kena Cleansing, 6 Tahun Ngajar Sia-sia
P2G juga memperhatikan kondisi guru honorer pada daerah lain. Di Jawa Barat, terjadi pergeseran guru-guru honorer.
“Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat karirnya sebagai guru kandas begitu saja. Sampai hari ini mereka masih bertanya-tanya, ini kebijakan apa dan kenapa mereka diperlakukan seperti itu? Tanpa pemberitahuan, dan tanpa persiapan," sorot Iman.
Pihaknya juga tidak setuju dengan penggunaan diksi cleansing.
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Tasik Jualan Kerupuk Sebelum Ngajar, Gajinya Tak Cukup Biayai Sekolah Anak
"Sangat bermasalah dari segi kebijakan karena memposisikan guru seperti benda yang mengganggu kebersihan, padahal mereka manusia. Pihak Dinas Pendidikan Jakarta yang mengirimkan edaran Cleansing guru honorer harus bisa menjelaskan apa maksud kebijakan cleansing ini," kata Iman secara panjang.
Iman mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Menurutnya, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai pasal 7 ayat 2.
Iman menambahkan, jika kebijakan Cleansing ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN sebagaimana amanat UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023, maka bertentangan dengan asas dalam Undang-Undang tersebut.
Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN, berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan.
P2G juga memperhatikan kondisi guru honorer pada daerah lain. Misal di Lampung Utara, Pemerintah Daerahnya tidak sama sekali membuka kuota PPPK guru. Sementara di Jawa Barat, terjadi pergeseran guru-guru honorer.
"Kami sudah kami beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbud ristek. Mereka memastikan guru honorer P3 tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek nomor 349 tahun 2022. Kami apresiasi akan komitmennya dari Kemendikbud ristek. Namun pada kenyataannya kami berhasil menemukan 466 kasus guru honorer di Jawa Barat yang tergeser dengan kedatangan guru P1. Laporan tersebut sudah kami sampaikan kepada komisi X DPR RI," tambah Iman.
Iman juga menyatakan bahwa kondisi geser-menggeser antara guru honorer (P3) dan guru PPPK (P1) cukup memanas karena mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama.
Padahal menurut Iman, para guru P1 harus tetap dituntaskan. Namun di saat yang sama, guru honorer harus tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Baca juga: Sosok Hera 14 Tahun Jadi Guru Honorer di Lampung, Curhat Pilu Gaji Rp 300 Ribu, Ingin Jadi PPPK
"Nah ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "P2G: Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak akibat Kebijakan "Cleansing"
guru honorer
program cleansing
Pemberhentian
diberhentikan
Jakarta
Jawa Barat
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
P2G
Iman Zanatul Haeri
Andalkan Jaringan Internet Telkomsel, Local Hero Pengalengan ini Kenalkan Kopi Arabika pada Dunia |
![]() |
---|
Daihatsu Kuatkan Posisi di Jawa Barat, Hadirkan SUV Hybrid dan Program Menarik di GIIAS Bandung 2025 |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Jabar Bahas RKUA-PPAS TA 2026, Tati Supriati Tekankan Pentingnya Pangan dan UMKM |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah Bahas TKD, Sepakat Efisiensi Belanja Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Ikut Bedah Tuntas UU No. 1 Tahun 2016 yang diselenggarakan BPHN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.