Pengamat: Menerima Peserta Didik Baru di masa MPLS Tidak Dapat Dibenarkan dengan Alasan Apapun.
Jalur apapun di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harusnya masuk kategori ilegal dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk mencopot oknum yang memasukkan siswa titipan seusai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dikatakan Cecep, jalur apapun di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harusnya masuk kategori ilegal dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Kalau ada jalur apapun namanya yang di luar sistem, jalur itu dimanfaatkan sebagai jalur ilegal. Nah, tentu Disdik harus melakukan investigasi dan pengawasan yang ketat. Jadi, bikin sistem yang tidak bisa dibuka lagi," ujar Cecep, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Jangan Coba-coba Masukkan Siswa Titipan selama MPLS di Bandung, Tetap Ketahuan
Menurutnya, jika ada kursi kosong di sekolah yang ditinggalkan siswanya karena memilih sekolah di swasta atau alasan lain, pihak sekolah wajib mengisi kursi tersebut sesuai mekanisme.
"Mekanismenya harus dengan fair, tidak menerima di luar jalur. Misalnya ada yang belum terisi, bisa diisi tapi harus ada aturannya, jadi Disdik bikin aturannya, jadi jangan dibiarkan begitu saja," katanya.
Sementara dalam pengawasannya, kata dia, KCD dan Disdik harus memiliki data yang sama soal jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) setiap sekolah.
"Jadi kalau (ada sekolah) menerima lagi, itu ilegal dan kena sanksi. Disdik dan KCD harus cek ke seluruh sekolah kalau ada tambahan, sanksi oknumnya, harus tegas agar tidak diisi jalur-jalur tidak jelas," ucapnya.
Terkait sanksi berupa penghentian bantuan dana operasional sekolah (BOS) bagi sekolah yang terbukti memasukkan siswa titipan, Cecep menilai kurang adil. Sebab, yang harus disanksi adalah oknumnya bukan lembaganya.
"Tidak cukup, kalau terbukti oknumnya harus dicopot, kalau tidak begitu bisa main-main, selama ini belum ada sanski seperti itu saya belum pernah dengar," katanya.
"Sanksi itu diberikan bukan institusinya, kasihan sekolahnya, tapi kepada orang yang melakukan atau oknum, karena dia yang bertanggung jawab," tambahnya.
Curhat Pilu Ibu di Madiun Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah saat Belajar di Kelas, Sempat Ikuti MPLS |
![]() |
---|
20 Contoh Surat untuk Kakak Osis, Bisa Diberikan saat Hari Terakhir MPLS 2025 |
![]() |
---|
3 Contoh Susunan Acara Penutupan MPLS 2025, Bisa Jadi Referensi untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA |
![]() |
---|
Minim Pendaftar, MPLS di SMK Pasundan Cijulang Pangandaran hanya Diikuti 6 Siswa Baru |
![]() |
---|
Teka-teki Minuman dan Makanan saat MPLS 2025, dari Kuburan Berbatu sampai Air Sunda, Ini Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.