Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Bebas, Kabareskrim Polri Tegaskan Tak Bisa Paksakan Seseorang Jadi Tersangka

Wahyu mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.

Editor: Ravianto
Tribunjabar
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan Kasus Vina yang tengah berjalan.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi pasca-vonis praperadilan Pegi Setiawan di kasus kematian Vina Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Wahyu mengaku tak bisa memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka dalam sebuah perkara.

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolda Aceh ini mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu agar kasus tersebut bisa terang benderang.

"Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang kita temukan ya," ucapnya.

Wahyu menyebut, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (KOMPAS.com/Rahel)

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada 27 Agustus 2016, kabarnya Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Baca juga: Marbot Masjid Sebut Iptu Rudiana Sudah Terlihat Lagi setelah Sebulan Menghilang: Salat Jamaah Lagi

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Selama pelariannya menurut polisi, polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan kasus tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved