Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu, Dekan Ikopin Sebut BTN Tak Bisa Disomasi: Barang Bukti
Jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu tidak bisa disomasi karena Perintah Kajari bersifat mengikat
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 Miliar yang tersimpan di Bank BTN, tertahan sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Uang itu belum bisa dicairkan atas perintah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Maka, jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu tidak bisa disomasi. Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.
Baca juga: Kata Pengamat soal Sikap BTN yang Pilih Taati Kejari Sumedang Tak Cairkan UGR Tol Cisumdawu
"BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan. Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha kepada TribunJabar,id, Selasa (16/7/2024) melalui sambungan telepon.

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor.
Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.
Keputusan sudah jelas. Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu.
Baca juga: Alasan BTN Bandung Timur Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Minta Maaf
uang ganti rugi
Tol Cisumdawu
Bank BTN
tindak pidana korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang
Pengadilan Negeri Sumedang
Heri Nugraha
Ikopin
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Saat Bupati Sumedang Unjuk Kebolehan Main Tenis Meja di Graha Suhardani Ikopin University |
![]() |
---|
2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayu untuk Proyek Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Ini Dugaan Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Libatkan 3 Kendaraan, Polisi Dalami Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.