Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu, Dekan Ikopin Sebut BTN Tak Bisa Disomasi: Barang Bukti

Jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu tidak bisa disomasi karena Perintah Kajari bersifat mengikat

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/Jandri Ginting, kuasa hukum Udju
Lokasi Tol Cisumdawu di Cilayung, Jatinangor, Sumedang, yang menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sumedang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu senilai Rp 329 Miliar yang tersimpan di Bank BTN, tertahan sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Uang itu belum bisa dicairkan atas perintah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Maka, jika uang belum cair, BTN yang menerima titipan uang itu tidak bisa disomasi. Perintah Kajari bersifat mengikat sekalipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan hal sebaliknya.

Baca juga: Kata Pengamat soal Sikap BTN yang Pilih Taati Kejari Sumedang Tak Cairkan UGR Tol Cisumdawu

"BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan. Uang itu dititipkan di tempat yang aman. BTN tidak sendiri, dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sudah clear sistemnya. Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha kepada TribunJabar,id, Selasa (16/7/2024) melalui sambungan telepon.

Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University,
Dr. Heri Nugraha, SE., M.Si., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, (Istimewa)

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor, yakni di wilayah Cilayung, Jatinangor.

Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu.

Keputusan sudah jelas. Udju CS adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 Miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu.

Baca juga: Alasan BTN Bandung Timur Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Minta Maaf

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved