Kata Pengamat soal Sikap BTN yang Pilih Taati Kejari Sumedang Tak Cairkan UGR Tol Cisumdawu

Peneliti Fitra Jabar, Nandang Suherman, menilai sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal UGR Tol Cisumdawu sudah benar. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa/Jandri Ginting, kuasa hukum Udju
Lokasi Tol Cisumdawu di Cilayung, Jatinangor, Sumedang, yang menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sumedang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peneliti senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, menilai sikap Bank BTN menaati Kejari Sumedang perihal uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu sudah benar. 

Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan UGR Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor. Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu. 

Keputusan sudah jelas. Udju cs adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 miliar itu. Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu. 

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 nomor induk bidang senilai Rp. 329.718.336.292, masuk ke dalam objek penyidikan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Alasan BTN Bandung Timur Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Minta Maaf

Kejari Sumedang telah menangkap lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang diduga terlibat mengubah penlok atau penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu

"Saya bukan ahli hukum, tapi pakai logika saja. Ini kan dua objek hukum yang berbeda, kaitannya ada pelakunya yang sama. Yang menang ini proses peradilan perdata karena urusan ganti rugi dan sudah diputuskan pengadilan. Kedua bahwa ada kasus tipikor," ucap Nandang, Senin (15/7/2024).

Dia menilai, Bank BTN tak mencairkan karena hati-hati.

"Jangan dulu dicairkan karena sedang disidik. Kejari berpikir bisa jadi ada kelebihan uang negara," kata Nandang. 

Menurut Nandang, permintaan Kejari Sumedang untuk menahan pencairan adalah permintaan resmi dan tidak melanggar hukum. Langkah BTN tidak mencairkan, juga kehati-hatianan. 

Baca juga: UGR Tol Cisumdawu Sumedang Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju Somasi Bank BTN

"Bagus ya, karena bukan menolak. Dan bukti awalnya, tersangkut dengan ganti rugi itu, makanya diajukan untuk kehati-hatian. Karena yang tergugat dan digugat ada kaitan salah satu pihaknya," katanya.  

Pihak Bank BTN ada di antara kutub yang saling tarik. Satu sisi keluarga Udju cs berhak atas UGR itu memohon pencairan. Satu sisi, Kejari Sumedang meminta ditahan. 

Bank BTN seperti dalam dualisme perintah antara perintah pencairan dari Pengadilan Negeri Sumedang, dan perintah penangguhan dari kejaksaan.

Baca juga: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Berpeluang Bertambah, Ini Kata Kajari Sumedang

Apakah PN Sumedang dan Kejari Sumedang perlu duduk bersama membicarakan hal ini? Nandang menilai tidak ada duduk bersama dalam urusan pidananya.
  
"Kalau pidananya ya proses pengadilan, kalau perdatanya (yang sudah berkekuatan hukum tetap) bisa duduk bareng, soal perdatanya ya ini. Tetapi alangkah lebih baik, tunggu proses hingga ada ketetapan hukum, ya uang itu jadi barang bukti juga. Kalau menurut saya ya demikian, karena ini sedang disidik yang menyangkut salah satu pihak, BTN ikuti saja (perintah) dari kejaksaan," katanya. 

Dengan mengikuti perintah itu, kata Nandang, BTN juga terhindar dari praduga ada "main". (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved