Alasan BTN Bandung Timur Belum Bisa Cairkan Uang Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Minta Maaf

Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak berdasarkan keputusan PN Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa/Jandri Ginting, kuasa hukum Udju
Lokasi Tol Cisumdawu di Cilayung, Jatinangor, Sumedang, yang menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Sumedang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bank BTN Bandung Timur tidak bisa mencairkan uang ganti rugi (UGR) Tol Cisumdawu kepada pihak yang berhak berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sumedang

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang berada di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor.

Uang itu dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Sumedang karena sejumlah gugatan yang menyertai perjalanan pembebasan lahan itu. 

Namun, kini keputusan sudah jelas. Udju cs adalah pihak yang dinyatakan oleh pengadilan berhak atas UGR senilai Rp 329 miliar itu.

Oleh Pengadilan Negeri Sumedang, pihak Bank BTN ditunjuk sebagai pihak yang mencairkan uang itu. 

Baca juga: UGR Tol Cisumdawu Sumedang Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju Somasi Bank BTN

Namun, Kejaksaan Negeri Sumedang mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 kepada BTN yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 nomor induk bidang senilai Rp 329.718.336.292, masuk ke dalam objek penyidikan tindak pidana korupsi. 

Kejari Sumedang memang menangkap lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga terlibat mengubah penentuan lokasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu

Di satu sisi, pihak Udju cs menagih ke BTN, di lain sisi, BTN tidak bisa sembarangan mencairkan uang itu, jika Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang belum mencabut surat yang dilayangkan ke pihaknya itu. 

Kepala Cabang BTN Bandung TImur, Yuyun Rahayu, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para penerima uang ganti rugi  pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu tahap 1 tahun 2021 yang dananya hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Baca juga: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Berpeluang Bertambah, Ini Kata Kajari Sumedang

Yuyun menjelaskan BTN belum dapat mencairkan dana tersebut karena berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumedang tertanggal 6 Juni 2024, Kejari Sumedang meminta BTN untuk memblokir uang ganti rugi atau konsinyasi mengingat proyek tersebut masuk dalam objek penyidikan.

“BTN selaku perseroan yang bergerak di bidang perbankan, industri khusus yang diatur dengan kebijakan yang ketat (high regulated industry) termasuk ketentuan untuk menjaga kepentingan umum yang berdampak pada perekonomian nasional," katanya kepada TribunJabar.id, Senin (15/7/2024). 

Baca juga: Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya

Yuyum mengatakan, BTN taat asas dan taat hukum sehingga langkah yang dilakukan BTN merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance. 

"BTN taat asas dan taat hukum. BTN akan menindaklanjuti transaksi dalam hal dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved