Berita Viral

Viral Oknum TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Pelaku Berpangkat Kapten, Akan Diberi Denda Adat

Warga Palu, Sulawesi Tengah, dihebohkan dengan kasus oknum TNI AU menembak pemulung.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNPALU.COM/ANGELINA
Seorang wanita pemulung bernama Jerni (25) ditembak oleh seorang oknum TNI Angkatan Udara pada Kamis, (11/7/2024). 

"Pembiayaan rumah sakit seluruhnya kita yang menyelesaikan, termasuk santunan nanti kita berikan untuk meringankan beban keluarga korban," tuturnya.

Tokoh Adat Buka Suara

Sementara itu, Dewan Penasehat Adat Rumpun Daa Inde (RDI) Sulawesi Tengah, Sale Ratalemba menegaskan bahwa akan memberikan sanksi adat kepada oknum TNI AU yang menembak pemulung tersebut.

Denda adat itu dibebankan kepada pelaku karena telah melukai salah satu warganya, Jerni (25) masyarakat Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

"Kalau yang dikenakan tentang proses peradilan adat terkait masalah ini kami selalu mengedepankan yang namanya Sompupadu," ujar Sale Ratalemba, dikutip dari TribunPalu, Jumat.

Menurut Sale, denda Sompupadu ini adalah hukuman atas tindak kekerasan terhadap warganya yang menjadi korban.

"Kita bicara persoalan peradilan adat, karena adat ini tidak bisa ditambah, tidak bisa dikurangi," ujar Sale.

Baca juga: Viral Fortuner Parkir di SMPN 1 Cibinong Bogor, Ternyata Anggota Ormas Kecewa Anaknya Tak Lolos PPDB

"Adat tidak punya keluarga dan tidak punya orang tua, maka dia berdiri sendiri, makanya saya tidak mengarang-ngarang tentang proses peradilan ini," lanjutnya.

Sale Ratalemba menambahkan, dengan digelarnya prosesi pembayaran denda adat tersebut maka setidaknya bisa meredam situasi tegang di antara keluarga korban.

"Karena pihak keluarga menunggu hasil mediasi dari kami, dan berharap proses peradilan adat ini harus berjalan," tuturnya.

Sale menjelaskan, denda adat yang dibebankan kepada oknum TNI AU itu terdiri dari satu ekor sapi, 3 biji dulang, 7 buah piring putih, 12 meter kain putih gandisi, 1 lembar kain adat, dan 1 bilah parang adat.

Rencananya, mediasi antar internal adat terkait denda adat akan berlangsung besok Sabtu (13/7/2024) di Rumah Adat Bantaya, Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Adapun untuk proses hukum yang berlaku, Sale menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, namun ia menegaskan bahwa denda adat tetap harus dibayarkan.

"Kami dari keluarga Rumpun Daa Inde ini mengedepankan nilai leluhur, yaitu adat dan budaya kami, dan tidak ikut campur dengan persoalan hukum negara," pungkasnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunPalu.com/Zulfandi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved