Pegi Setiawan Bebas

SOSOK Muchtar Effendi Pengacara Pegi Setiawan, Ternyata Prajurit TNI AD Pernah Dipimpin Prabowo

Muchtar Effendi ternyata adalah eks anak buah Prabowo Subianto. Saat tampil di sidang praperadilan, Muchtar Effendi terlihat tampil tegas.

Tribun Network
Kolase foto Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy (kiri), Pegi Setiawan (tengah), dan Prabowo Subianto. 

Penampilan Muchtar yang paling menjadi sorotan adalah pada sidang praperadilan beragendakan pembuktian dari pihak Pegi, Rabu (3/7/2024), 

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Suhandi Cahaya.

Satu per satu kuasa hukum pegi bertanya kepada Suhandi demi memperjelas gugatannya sudah sesuai hukum acara pidana.

Pertanyaan juga disampaikan Muchtar Effendy.

"Demi kepentingan hukum, bolehkah polisi melawan atau merubah putusan pengadilan yang sudah ingkrah?" tanya Muchtar.

Suhandi menjawab, "Tidak boleh."

Muchtar pun melanjutkan pertanyaannya dengan memberi penjelasan tentang daftar pencarian orang (DPO) Pegi alias Perong yang berubah menjadi Pegi Setiawan.

"Kami sebut contoh ya. Di dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017, seperti yang tadi rekan kami sampaikan, daftar DPO salah satu di antaranya adalah Pegi alias Perong, tinggi badan 160 ya, rambut keriting kulit hitam beralamat di Banjar Wangunan, Kecamatan Mundu."

Baca juga: Kolombia Tantang Argentina di Final Copa Amerika, Tumbangkan Uruguay 1-0 dengan 10 Pemain

"Yang ditangkap adalah Pegi Setiawan ya tinggi 160, katakanlah begitu karena standar Indonesia ya, rambut lurus, alamat Kepompongan, Kecamatan Talun, artinya dalam hal ini polisi merubah daftar DPO."

"Apakah itu boleh dilakukan oleh Polisi?" tanya Muchtar.

"Tidak boleh," tegas Suhandi.

Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di daftar DPO sesuai dengan daftar DPO?" lanjut Muchtar.

"Iya," balas Suhandi.

Muchtar pun menutup sesi tanyanya, "Terima kasih."

Penonton seketika riuh memberi tepuk tangan dan sorakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved