UGR Tol Cisumdawu Sumedang Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju Somasi Bank BTN
Kuasa hukum Udju CS, ahli waris yang berhak menerima uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJAABR.ID, SUMEDANG - Kuasa hukum Udju CS, ahli waris yang berhak menerima uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN Sumedang.
Langkah itu dilakukan karena sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang, yang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kuasa hukum Udju CS, Jandri Ginting, mengatakan, dengan putusan itu, semestinya UGR telah dibayarkan melalui Bank BTN.
Bahkan, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Namun kenyataannya, masih belum tuntas.
"Kami sudah menyomasi pihak Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur," ujar Jandri kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Berpeluang Bertambah, Ini Kata Kajari Sumedang
Dari Kantor Cabang BTN Bandung Timur telah ada jawaban dari somasi bernomor 016/Law Firm J.W/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024.
Bank BTN beralasan, Kejaksaan Negeri Sumedang belum mencabut surat pemblokiran uang konsinyasi tersebut.
Kejaksaan Negeri Sumedang sebelumnya mengirim surat bernomor B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas sembilan nomor induk bidang senilai Rp 329.718.336.292, masuk ke dalam objek penyidikan tindak pidana korupsi.
Alasan kedua, berdasarkan pasal 49 ayat (1) huruf e POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur bank wajib menolak transaksi dengan nasabah atau WIC dalam hal memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, di mana tindak pidana tersebut tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang, terorisme, maupun jual beli senjata.
Baca juga: Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya
Ketiga, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumedang dan POJK tersebut, BTN belum dapat memproses pencairan cek sampai dengan adanya pencabutan blokir dari Kejaksaan Negeri Sumedang.
"Terhadap jawaban tersebut kami sangat kecewa, karena Bank BTN adalah sebagai bank pelaksana yang ditunjuk oleh pengadilan, dan jawaban tersebut tidak ada korelasinya dengan proses tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh kejaksaan," ucap Jandri.
Di sisi lain, kata dia, pengadilan sudah mengeluarkan penetapan pencairan dan perintah bayar terhadap cek yang sudah diterima oleh ahli waris.
"Akan tetapi Bank BTN tidak mau mencairkan," katanya.
Pihak kuasa hukum Udju CS juga sebelumnya telah bersurat ke Kejaksaan dan terhadap surat tersebut pihak kejaksaan menjawab pencairan uang konsinyasi tersebut adalah dikembalikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak bank.
Baca juga: Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ratusan Miliar Belum Bisa Cair, Kajari Sumedang Ungkap Alasannya
"Terhadap persoalan ini kami selaku kuasa hukum dari ahli waris akan menempuh jalur hukum baik secara pidana, perdata, serta akan melaporkan ke OJK," kata Jandri.
Wujudkan Layanan Andal, PLN UP3 Sumedang Intensifkan Pemangkasan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Baznas RI Ganjar Penghargaan ke Pemkab Sumedang, Prestasi Pengelolaan Zakat |
![]() |
---|
40 Persen Bangunan Sekolah di Sumedang Rusak, Perbaikan Butuh Dana Rp 320 Miliar |
![]() |
---|
Curhat Pilu Murid SDN Rancapurut Sumedang yang Sekolahnya Rusak: Takut Roboh, Buku Kena Air |
![]() |
---|
Miris, Kondisi Bangunan SDN Rancapurut Sumedang yang Disidak Wabup Fajar, Atap Bocor hingga Bolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.