UGR Tol Cisumdawu Sumedang Tak Kunjung Cair Akibat Kasus Korupsi, Udju Somasi Bank BTN

Kuasa hukum Udju CS, ahli waris yang berhak menerima uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, melakukan somasi kepada Bank BTN

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang, Minggu (7/4/2024) malam. Pembebasan lahan Tol Cisumdawu masih menyisakan masalah. 

Diberitakan sebelumnya, uang senilai Rp 329 miliar yang dikonsinyasikan atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang belum bisa dicairkan. 

Baca juga: Ini Identitas dan Pekerjaan 5 Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang: Pensiunan BPN hingga Kades

Uang tersebut menjadi objek perkara, seiring dengan ditetapkannya lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kelima orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena mengalihkan hak kepemilikan lahan kepada yang bukan berhak pada proyek pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang pada 2019. 

"(Uang) ini menjadi objek perkara kita, akan kita lakukan proses berikutnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, Senin (1/7/2024) malam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved