Jelang Pilkada di Jawa Barat, Bawaslu Jabar Temukan 107 Petugas Pantarlih Merupakan Anggota Parpol

Sebanyak 107 anggota petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada di Jawa Barat pada 2024 terbukti terbukti sebagai anggota partai.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Dok, Bawaslu Jabar
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah (kanan) saat mengawasli proses coklit oleh anggota pantarlih. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sebanyak 107 anggota petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pilkada di Jawa Barat pada 2024 terbukti terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik (parpol) atau tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.

Data itu merupakan hasil temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengatakan, Bawaslu Jabar telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu se-Jawa Barat, untuk mengawasi jalannya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.

"Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur," ujar Nuryamah dalam keterangannya kepada Tribun, Rabu (10/7/2024).

Nuryamah menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan cepat dari 27 Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Barat hingga 8 Juli 2024.

Baca juga: Pastikan Tak Akan Tebang Pilih, Pj Bupati Majalengka Ingatkan ASN yang Maju di Pilkada Segera Mundur

"Didapati empat temuan yang menjadi tren pada saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih," ucap Nuryamah.

Empat temuan itu di antaranya sebanyak 107 orang pantarlih terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik.

"Jumlah pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung 16 orang, jumlah pantarlih yang tidak mempunyai SK 97 orang, dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain dua orang," kata Nuryamah.

Nuryamah mengatakan, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS agar melakukan pembinaan terhadap anggota pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.

"Selanjutnya memberikan pembinaan kepada pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur," ujar Nurmayah.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Cantik di Cianjur Jadi Petugas Pantarlih, Dikejar Anjing hingga Diajak Nikah Kakek

Nuryamah menyebutkan, data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, terdapat 416.990 kepala keluarga (KK) yang telah dilakukan uji petik oleh pengawas kelurahan/desa se-Jawa Barat.

"Dari hasil uji petik tersebut terdapat beberapa temuan, yaitu jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK," ucapnya.

"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih, agar tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam coklit data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024," kata Nuryamah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved