Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
JADWAL Sidang PK Perdana Saka Tatal Mantan Napi Kasus Vina Cirebon Sudah Keluar, Digelar Bulan Ini
Sidang perdana peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon pada 2016, Saka Tatal, bakal digelar 24 Juli 2024.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon pada 2016, Saka Tatal, bakal digelar 24 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Saka telah menerima surat panggilan (relaas) sidang PK yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta perihal PK Saka Tatal.
Dilihat Tribun, surat panggilan itu bernomor: 1/Akta.Pid.PK/2024.PN.Cbn lo.nomor: /Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbn.
Tertera, tim kuasa hukum Saka Tatal supaya datang ke persidangan umum Pengadilan Negeri Cirebon yang beralamat di Jalan Dr Wahidin No.18, Kota Cirebon pada Rabu 24 Juli 2024 pada pukul 10.00 WIB.
Salah kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, membenarkan informasi tersebut.
"Kami telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cirebon terkait tentang peninjauan kembali Saka Tatal yang akan di sidangkan," ujar Krisna, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan
Krisna mengatakan, tim kuasa hukum Saka Tatal tengah mempersiapkan novum untuk disidangkan nanti.
"Semoga dilancarkan sampai harinya. Hari ini kami akan mendiskusikan persiapan untuk sidang nanti," ucapnya.
Saka Tatal mengajukan PK setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Pihak Tatal mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Tegas Bantah Polisi, Tak Sebut Rudiana: Hanya Menyebut Pelaku Pakai Seragam
Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.
Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, pengajuan PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga: Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon
Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.